Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Cabang Surakarta akhirnya melayangkan somasi kedua kepada Dewan Pengawas TVRI. Sebelumnya IKADIN Surakarta telah melayangkan somasi pertama kepada Dewan Pengawas TVRI dengan nomor 002/S/DPC/IKADIN/SKA/VI/2020 tertanggal 01 Juni 2020;
Ketua IKADIN Surakarta, Dr Muhammad Taufiq, SH.MH kepada ZONASATUNEWS.COM mengingatkan bahw pada somasi sbelumnya pihaknya telah mengingatkan prose seleksi proses seleksi Dirut Pengurus Antar Waktu. (PAW) TVRI tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Selengkapnya isi somasi itu adalah sebagai berikut :
1. Bahwa kami telah mengirimkan Somasi pertama kepada Dewan Pengawas TVRI dengan nomor 002/S/DPC/IKADIN/SKA/VI/2020 tertanggal 01 Juni 2020;
2. Bahwa pada Somasi pertama telah kami sampaikan, proses seleksi Dirut Pengurus Antar Waktu. (PAW) TVRI tidak sah karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
3. Bahwa pada Somasi pertama telah kami sampaikan, ketua panitia pemilihan Ali Qausen adalah PLT dan tidak berwenang mengambil keputusan, sebab Pengawas atau Dewas TVRI pada 11 Mei 2020, sudah non aktif.
4. Oleh karena itu, menurut kami Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan strategis, seperti pemilihan calon Direktur Utama.
5. Syarat Ketua panitia seleksi harus berasal dari eselon I. Sementara saat ini, dipimpin Ali Qausen, eselon III. Sehingga, hal ini pun melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
6. Terkait calon yang diajukan sebagai Dirut Pengurus Antar Waktu (PAW) TVRI ini pun telah melanggar Pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah NO.13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, antara Lain:
(1) Butir 4 “Berwibawa dan tidak tercela”, Apa layak DIRUT TVRI setuju bokep pemersatu bangsa?
(2) Butir 6 “Memiliki intergritas, serta dedikasi tinggi mempertahankan persatuan dan kesatuan.” Apa layak mengolok-olok Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan sebagai gubernur arab?
(3) Butir 10 “Non partisan.” Sedangkan Ia adalah pendukung PDIP dan konsultan politik serta pendukung Timses Joko Widodo.
7. Berdasar alasan di atas kami minta pengangkatan itu dibatalkan dan kami memberi waktu 1 (satu) Minggu sejak Somasi Kedua ini diterima. Jika tidak kami akan menempuh upayakan hukum, termasuk namun tidak terbatas seperti menggugat ke pengadilan, membuat laporan polisidan melakukan sita jaminan harta pribadi Dewan Pengawas.