
Disetrap.com- Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan terkait isu normalisasi organisasi Hisbut tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang akan dilakukan oleh Anies Baswedan calon presiden nomer urut 1.
Anies baswedan telah memberikan jawaban “pembubaran FPI dan HTI sudah terlanjur terjadi dan telah diputus pemerintah, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah sudah jadi keputusan, kita hormati keputusan itu, setuju maupun tidak setuju sudah disepakati” kata anies baswedan
Menurut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. “ciri negara hukum ada tiga, yang pertama memiliki aturan hukum, kedua memiliki perangkat hukum salahsatunya yaitu polisi, dan yang ketiga adalah menjamin asas-asas hukum harus diberlakukan, salahsatu asasnya adalah asas legalisasi, yakni asas yang menjamin supaya tidak ada tindakan kesewenang-wenang” kata Taufiq
“Dalam perspektif negara hukum, apapun yang dilakukan oleh aparat ketika menegakkan hukum itu harus berladaskan due process of law yang artinya bahwa negara ketika menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum” Imbuh Taufiq.
Dalam proses pembubaran FPI dan HTI ini sangatlah cacat hukum, di karenakan FPI dan HTI ini merupakan badan hukum yang seharusnya secara mekanisme diberikan peringatan 1 hingga 3 kali kemudian baru di bawa di pengadilan untuk di pertimbangkan dibubarkan atau tidak. Namun, pemerintah yang notabene telah mengetahui mekanisme tersebut sayangnya gemar sekali menabrak mekanisme yang mereka buat sendiri. Lebih cacatnya lagi, pemerintah melakukan tindakan pembubaran terlebih dahulu kemudian baru meminta ke pengadilan untuk mencabut status organisasi berbadan hukum FPI dan HTI tersebut.
Ironisnya negara yang dulu telah membubarkan FPI dan HTI tanpa prosedur yang benar dan melanggar hukum malah justru harus kebobolan karena mahkamah konstitusi disalahgunakan untuk kepentingan keluarga presiden Jokowi.
Dalam diskusi yang diadakan Pusat Kajian dan Analisis Data, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. mengatakan
“Satgas merah putih yang dibentuk oleh tito karnavian yang merupakan berbadan hukum publik milik negara ini dalam proses pembubarannya tidak dilakukan likuidasi yang berarti badan hukum satgas tersebut masih ada. Fungi likuidasi ini adalah untuk mengetahui dananya berasal dari mana, dananya hilang untuk apa saja, dsb. Hingga saat ini berarti satgas tersebut hanyalan di tutup saja belum sampai di bubarkan karena ketidakjelasan audit satgas tersebut. Hal tersebut membuat kecurigaan masyarakat karena merupakan badan hukum publik yang harus bertanggung jawab ke masyarakat”
“Sinyalemen posisi pak anies yang mengatakan akan merehabilitasi FPI dan HTI merupakan semata-mata karena beliau menghormati hukum” tambah Pak Taufiq
Pemerintah gemar sekali mempertontonkan sirkus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dengan perbuatannya yang melanggar hukum, hal tersebut membuat masyarakat berhak tahu dengan konflik tersebut. Namun pemerintah dengan cerdas selalu menyembunyikan latar belakang konflik-konflik tersebut. Dengan demikian pemerintah selalu memperlihatkan ketidakadilan dalam menegakkan hukum menurut penilaian masyarakat.
Pembubaran HTI pada tanggal 19 Juli 2017 dan FPI 21 Juni 2019 merupakan tindakan pemerintah yang pincang hukum karena pemerintah telah mempertontonkan penegakan hukum namun tanpa dengan dasar hukum yang jelas. jangan sampai terjadi lagi tindakan pembubaran tidak dengan mekanisme yang benar. Kalaupun ada pembubaran organisasi harus melalui pengadilan, kemudian para actor intelektual harus berani melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh pemerintah atau siapapun. Dan pilihlah pemimpin yang memiliki sifat kenegarawan dan cerdas sehingga negara ini bisa mendapatkan rahmat
“Tetaplah menjadi orang yang merdeka, berfikir merdeka dan hidup di negera yang harus di merdekakan” tutup Taufiq yang juga Dosen FH UNISSULA.

Tinggalkan Komentar