
Disetrap.com- Di tengah kontestasi pemilu 2024 saat ini, Cawapres Gibran Rakabumig Raka digugat di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Surakarta). Almas Tsaqibirru, sosok Penggugat batas usia Capres dan Cawapres ke Mahkamah Konstitusi kini justru menggugat Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta. Almas menggugat Gibran atas tuduhan wanprestasi dengan Nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Ada beberapa poin yang menjadi alasan penggugat (Almas) mengajukan gugatan ke Gibran.
“Tertulis, bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini.”
Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, ia harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat. Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Gibran juga menjadi Tegugat dua dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) dengan nilai kerugian mencapai 204 Triliun. Dan kasus ini masih berlangsung hingga sekarang.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia memberikan komentarnya.
“Gibran dan Almas itu kan digugat PMH oleh salah satu alumnus UNS di PN Solo dan kasus itu masih bergulir sampai sekarang. Tapi sekarang Almas justru menggugat Gibran. Lucunya, dia ini menggugat wanprestasi. Wanprestasi itu berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi. Yang jadi pertanyaan apa jangan-jangan ada perjanjian diantara Gibran dan Almas terkait permohonan batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan MK” tuturnya
“Almas juga minta pembayaran untuk honor advokat. Ngapain minta ke Gibran kalau memang dia sendiri ingin mengajukan gugatan ke MK. Ini semakin menguatkan kalau memang ada semacam perjanjian diantara mereka.”imbuh Taufiq yang merupakan Dosen FH UNISSULA.
Taufiq juga menyebut kalau Gibran tidak kenal dengan Almas, Gibran tidak perlu mengucapkan terima kasih kepada Almas atas gugatan ke MK yang dia ajukan. “Logikanya, kalau Gibran dan Almas itu nggak saling kenal, nggak ada kesepakatan sebelumnya. Menurut saya, Gibran nggak perlu berterima kasih ke Almas, untuk apa kan tidak kenal. Kalau Gibran mengucapkan terima kasih ke Almas dan ngasih 10 juta, itu justru menguatkan kalau gugatan yang diajukan Almas memang skenario.” Ungkap Taufiq kepada disetrap.com

Tinggalkan Komentar