DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PUTUSAN DKPP JADI DASAR PEMBATALAN PRABOWO-GIBRAN

Ini Syarat Baru Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 dari KPU RI - Kilat

Disetrap.com- Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik usai menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Senin (5/2/2024) disiarkan melalui akun Youtube DKPP.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” imbuhnya

Anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan. DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.

Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Hasyim dan komisioner KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Para pengadu menganggap langkah yang dilakukan tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202 yang menghapus syarat usia minimal 40 tahun.

Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia sekaligus Dosen FH UNISSULA, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menyatakan jika Ketua KPU terbukti melanggar kode etik, maka pencalonan Gibran bisa dibatalkan.

“Ini menandakan bahwa secara moral dia berperilaku tidak baik dan otomatis produk yang dilakukan oleh orang cacat moral itu juga harus dibatalkan. Namun, mekanisme ini tidak bisa didapatkan karena antara Dewan Etik dan Putusan KPU itu berada di 2 hal yang beberda. Terhadap etik ini, kuncinya hanya satu, bahwa selain Undang-Undang tertulis yang lebih tertinggi adalah etika dan moral.” Tutur Taufiq dalam video yang diunggah di akun tiktok @mtplawfirm.

“Kalau berdasarkan itu, maka saya berkeyakinan bahwa pencalonan Prabowo dan Gibran yang sudah lewat dan membuat peraturan tanpa konsultasi dengan DPR itu sebuah kesalahan yang disengaja dan karenanya kalau ini pelanggaran etik, meskipun Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu tidak bisa mengatakan membatalkan putusan tapi secara moral, secara etik dia melanggar ya mestinya Hasyim Asy’ari mengundurkan diri dan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran dinyatakan batal.” Imbuhnya

Dengan dasar putusan tersebut, menurut Taufiq selama belum sampai 90 hari bisa dibawa ke Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan mendasarkan pada sidang etik DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terkahir pada Ketua KPU.

Tinggalkan Komentar