
Disetrap.com- Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., aktif memberikan tanggapannya terkait persoalan pemilu kali ini. Terlebih adanya kegaduhan yang diakibatkan oleh aplikasi yang digunakan KPU yakni Sirekap. Dalam videonya yang diunggah di media tiktok (@mtplf_) Taufiq menyebut adanya kecurangan-kecurangan hingga dugaan korupsi yang disertai data- data
dalam aplikasi Sirekap. Namun video yang belum genap 24 jam diunggah tersebut, justru mendapat pelanggaran dan akhirnya di take-down oleh Tiktok.
Melalui video terbarunya, Taufiq menuturkan bahwa ini semakin menguatkan indikasinya bahwa kecurangan Pemilu kali ini bersifat TSM, artinya Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Yang terbaru kan dari Kalimantan itu, PSI nggaj punya wakil tapi dapat suara. Kan aneh gitu.” Tuturnya
Karena kecurangan yang terjadi beraifat TSM, maka bisa dibatalkan atau pemilu ulang atau Paslon 02 didiskualifikasi.
Taufiq yang merupakan Ahli hukum tersebut mengatakan bahwa pendapatnya dalam video yang telah di takedown tersebut, sudah ia sampaikan kepada tim hukum AMIN Nasional.
Taufiq menjelaskan ulang bahwa data yang ditampilkan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap, itu sudah di setting dengan cara apapun agar angka tersebut tetao berada pada angka 52. Padahal terdapat suara sebanyak 51.09 Juta yang tidak ditampilkan.
Secara pidana, Taufiq menyebut ini telah memenuhi unsur bahwa ada yang menggelapkan suara.
“Jadib tabulasi suara kalau disampaikan 100%, angka dari Paslon 02 tidak mungkin mencapai 58. Semua dibawah 50%” ucapnya.
Di akhir, Taufiq meminta masyarakat untuk tetap kritis terhadap perkembangan angka pada Pemilu kali ini.
Tinggalkan Komentar