DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

ADVOKAT ASRI KEBAL HUKUM 12 TAHUN TERSANGKA TAK PERNAH DISIDANGKAN

sumber foto: https://jateng.tribunnews.com/

Surakarta, 23 Januari 2025 – Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kartasura. Dalam laporan yang dikirimkan kepada Kepala Polsek Kartasura, JCW menyoroti kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan seorang terlapor bernama Asri Purwanti sejak tahun 2013.

Menurut JCW, meskipun Asri Purwanti seorang pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka namun kasusnya tak kunjung disidangkan. Proses hukum kasus ini terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami memperoleh informasi bahwa proses hukum perkara ini tidak segera ditindaklanjuti. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktek kolusi antara tersangka dengan aparat kepolisian di Polsek Kartasura,” tulis JCW dalam laporannya.

Dugaan ini dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 10 Ayat (1) huruf a dan Pasal 10 Ayat (2) huruf a, yang mengatur kewajiban aparat kepolisian untuk menjunjung integritas dan melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai upaya memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan, JCW telah berkoordinasi dengan Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Hukum untuk mengawal kasus ini. “Hukum harus ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga tidak ada kesan perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu,” tegas JCW.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, dan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo. JCW meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret demi memastikan adanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

Petisi dukungan terhadap laporan ini telah ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk Leonardus Evan Dimas Pramono Adhi, Artha Dita Dwi Aryani Saragih, Marcella Br Silitonga, dan lainnya.

“Harapan kami, institusi kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam setiap penegakan hukum,” tutup laporan tersebut.

Tinggalkan Komentar