
Surakarta, 11 November 2025- Sidang Citizen Lawsuit Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tim AKUWI Hadir Langsung, Para Tergugat mengajukan Jawab Gugatan Secara Online. Pengadilan Negeri Surakarta kembali ramai dengan Agenda sidang lanjutan perkara citizen lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini adalah penyampaian jawaban gugatan oleh para tergugat atas gugatan yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Para Penggugat yaitu Bangun Sutoto dan Top Taufan, yang tergabung dalam Tim AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi). Melawan Para tergugat adalah: – Tergugat I: Joko Widodo – Tergugat II: Prof. dr. Ova Emilia, Ph.D., Sp.PA(K) – Rektor UGM – Tergugat III: Prof. Wening Udasmoro, M.Sc., Ph.D. – Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM – Tergugat IV: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – Turut Tergugat: Universitas Gadjah Mada (UGM) Sesuai penetapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Dr. Achmad Satibi, S.H., M.H., sidang digelar secara hybrid atas permintaan Tim AKUWI.
Para tergugat cukup mengikuti sidang secara daring dan mengunggah dokumen jawaban melalui sistem e-Court, sementara Bangun Sutoto dan Top Taufan beserta kuasa hukumnya hadir langsung untuk menerima jawaban gugatan. “Kami dari Tim AKUWI ingin memastikan jawaban tergugat kami terima langsung di persidangan” tegas Bangun Sutoto. Lebih lanjut, majelis hakim telah menetapkan sidang replik pada Selasa, 18 November 2025. Pada tanggal tersebut, Bangun Sutoto dan Top Taufan akan kembali hadir di PN Surakarta untuk menyampaikan replik secara langsung atas seluruh jawaban para tergugat.
“Kami siap membuktikan bahwa ijazah UGM atas nama Joko Widodo tahun 1985 patut dipertanyakan keasliannya. Ini bukan soal politik, ini soal integritas almamater dan kejujuran dokumen negara,” tambah Top Taufan. Gugatan yang didaftarkan pada 20 Agustus 2025 ini menjadi sorotan karena diajukan oleh dua alumni UGM yang merasa nama baik almamater tercoreng. Tim AKUWI menuntut para tergugat membuka dan membuktikan keaslian seluruh dokumen akademik Jokowi di persidangan terbuka. Sidang terbuka untuk umum.
Tinggalkan Komentar