DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MAHKAMAH AGUNG TERLIHAT ENGGAN MEMERIKSA PERKARA JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH MENGENAI EKSPOR PASIR

Disetrap.com – Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Akademisi sekaligus advokat senior dari Surakarta, pada 15 Oktober 2024 telah melakukan langkah strategis dalam mencegah kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi mengenai rencana eksploitasi Pasir Laut yang berpotensi merusak ekosistem laut di Indonesia.

Menurutnya, PP Nomor 26/2023 telah mencampuradukkan dan menyamakan material Pasir laut alami dan sedimentasi lain (lumpur) dimana keduanya memiliki dampak yang jauh berbeda bagi ekosistem laut.

PP Nomor 26/2023 justru akan membuka keran eksploitasi Pasir Laut yang tidak memiliki dampak buruk apapun terhadap ekosistem dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut apabila dilakukan eksploitasi. PP Nomor 26/2023 mengakibatkan regulasi yang selama ini melindungi ekosistem laut dengan melarang dilakukannya penambangan pasir laut menjadi tidak berlaku.

Sayangnya, hingga tahun berganti dan permohonan sudah didaftarkan sejak Oktober alias 3 bulan yang lalu. Mahkamah Agung belum memproses permohonan yang diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. Pengadilan Negeri Surakarta sebagai tempat diajukannya pendaftaran juga belum memberikan infomasi apapun mengenai proses yang telah atau sedang dijalankan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung ketika dihubungi pada 24 Desember 2024 menjelaskan bahwa perkara yang didaftarkan dengan nomor 1P/HUM/Th. 2024/PN.Skt hingga kini belum mendapatkan nomor perkara, atau memperoleh penetapan susunan majelis hakim, Artinya, hingga 3 bulan sejak didaftarkan Permohonan dari Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. belum diproses apapun apalagi sampai tahap pemeriksaaan.

Peristiwa ini menunjukkan lambatnya kinerja Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara permohonan uji materiil peraturan di bawah undang-undang. Peristiwa ini juga membuktikan keengganan Mahkamah Agung atau ketidakseriusan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara sebagai hak masyarakat untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Tinggalkan Komentar