DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

ANAK SMP MARDI WALUYA TAK CUKUP DISANKSI LARANGAN BERMAIN TAPI JUGA HARUS DIHUKUM PENJARA

Bogor – Pihak SMP Mardi Waluya menanggapi soal sanksi siswanya yang memukul lawan saat turnamen basket di Kota Bogor, Jawa Barat. Siswa tersebut mendapat hukuman larangan bermain basket selama 2 tahun di seluruh Indonesia.”Pada waktu mediasi, sudah disampaikan dan kami sudah buat nota kesepakatan. Itu adalah sanksi yang diberikan dari Perbasi (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia). Kepala Sekolah SMP Mardi Waluya Cibinong, Rina Astuti mengatakan bahwa motif dari siswanya yang berinisial RCS melakukan pemukulan dalam pertandingan basket itu karena tempo atau jalannya laga saat itu berlangsung sengit, sehingga pelaku terbawa emosi. Memang ditemukan beberapa kondisi seperti ini yang masalah itu di dorong oleh permasalahan di luar lapangan basket dan terjadi faktor pemicu di lapangan basket.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H., : Tidak diadili adalah sesuatu yang salah dan ini adalah delik yang ada korban. Anak yang berengsek seperti ini harusnya dalam pengawasan orang tuanya agar tidak keluar jalur yang benar. Tidak fair dalam sportifitas terkait tidak menerima keadaan, dibeberapa kondisi dan situasi yang sesuai anak kecil yang terbawa pikiran masa kecilnya ini, sekolahnya jelas salah.

Penganiayaan ringan adalah tindak pidana yang tidak menyebabkan korban luka atau tidak bisa beraktivitas sehari-hari. Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dan Pasal 471 Undang-undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anak di bawah umur banyak yang belum bisa membedakan benar salah dan belum pembelajaran mengendalikan diri secara penuh. Pidana anak dapat dikurangi 1/3 dari ancaman maksimal pidana jika anak tersebut dipidana pengurangan 1/3 dengan pertimbangan masih perjalanan hidupnya masih panjang.

Tinggalkan Komentar