DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MEMBEDAKAN N.O. DAN DITOLAK

Solo – 16 April 2026 dilansir dari channel Youtube “Salam Akal Waras” Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengenai gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO).

Putusan tersebut dibacakan secara daring melalui e-court pada Selasa, 14 April 2026, dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat, yaitu Joko Widodo sebagai Tergugat I, Ova Emilia dan Wening Udasmoro sebagai Tergugat II dan III, serta Kepolisian RI sebagai turut tergugat.

Akibatnya, gugatan tidak memasuki pemeriksaan pokok perkara, dan para penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Humas PN Surakarta, Subagyo, menegaskan bahwa putusan ini tidak menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu, melainkan hanya menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal untuk dilanjutkan.

Dr. Taufiq yang merupakan kuasa hukum penggugat menjelaskan perbedaan antara “gugatan tidak dapat diterima” dan “gugatan ditolak”.

Gugatan tidak dapat diterima berarti ada cacat formal, sehingga pengadilan belum memeriksa pokok perkara, bukti, saksi, maupun ahli.

Sedangkan gugatan ditolak berarti hakim sudah memeriksa pokok perkara secara mendalam dan menyimpulkan bukti penggugat tidak cukup atau tidak relevan.

Menurut Dr, Taufiq, dalam persidangan ini eksepsi tentang kewenangan PN Surakarta sudah ditolak di awal, kemudian persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti, termasuk perbandingan ijazah.

Namun di akhir, hakim justru mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan NO, yang dinilai inkonsisten secara logika hukum.

Dr. Taufiq berargumen bahwa tidak ada satu pun kalimat dalam putusan setebal 170 halaman yang menyatakan “Jokowi menang” atau “ijazah asli”.

Ia menilai beberapa media memberitakan putusan ini dengan framing yang menyesatkan, seolah-olah pengadilan menyatakan ijazah sah.

Dr. Taufiq juga menyampaikan bahwasannya tim penggugat ijazah pak jokowi berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari, dengan fokus pada argumen hukum tanpa menghadirkan bukti baru, karena bukti mereka tidak dibantah dalam putusan.

Ia menekankan pentingnya masyarakat berpikir cerdas, jernih, jujur, dan pemberani saat menyikapi isu hukum, serta selalu berbasis data dan fakta.

Gugatan CLS ini diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, mempersoalkan keabsahan ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada tahun 1985.

Tinggalkan Komentar