
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak lagi beroperasi buntut tak bisa membayar utang atau pailit dan resmi tutup per Sabtu, 1 Maret 2025. Akhir perjalanan bisnis pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. :
Perkembangan dinamis PT Sritex dari sebuah lapak kecil di sebuah pasar Klewer, dan sejak kenal Pak Harto menjadi besar. Bapak Dr. Muhammmad Taufiq juga menyampaikan turut prihatin terkait penyelesaiaannya tidak seperti yang diharapkan banyak orang dan ini menimbulkan tanda tanya. Ketika terjadi Pilpres semua keluarga besar PT Sritex kan mendukung rezim semua termasuk Pak SBY, Jokowi, Prabowo karena tidak mengarah ke PHK. Jangan menyalahkan siapapun jangan meratapi siapapun, jadi tuntutlah yang namanya Prabowo Subianto, yang namanya Gibran yang kalian sudah tanda tangan untuk bagaimana mengembalikan Sritex. Tapi yang namanya pailit itu adalah ketidak memiliki kemampuan untuk membayar atas sejumlah utang, minimal 2 utang dari pemberi pinjaman atau dikenalnya sebagai kreditur padahal itu yang mengajukannya tidak lebih dari 10% pailit, artinya utang yang kecilpun tidak mampu dibayar, jadi kalau hari ini ada yang bilang dua minggu lagi mau dibangkitkan tapi nanti hak-hak pekerja mau dipenuhi inikan berarti PHK. Mana ada dua minggu perusahaan akan dialih kelolakan, lagi pula siapa yang mau bayar utang 26 triliun kalau asetnya hanya 9 triliun.
Ketua Ahli Hukum Pidana Indonesia Bapak Dr. Muhammad Taufiq juga menyoroti, Yang bangkrut adalah PT. SRITEX dan ada perusahaan keluarga baik itu berupa clothing, penjualan baju, apartemen, vila, hotel, restoran dan sebagainya yang belum bangkrut dan itu asetnya besar untuk dikelola lebih lanjut penyelesaian sengketa yang asetnya hampir sebesar Sritex. Mestinya politisi kaya raya seperti Pak Parabowo ikut menyumbangka asetnya untuk menyelamatkan buruh, kemudian menteri-menteri kaya lainnya juga menyumbang bukan cuma ngomong saja.
Dalam hukum, kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Syarat kepailitan Memiliki dua atau lebih kreditur Memiliki satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 222 ayat (2) bahwa Debitur tidak dapat atau memperkirakan dalam dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, Yang menjadi ranah Pengadilan Niaga dalam Kompetensi Absolutnya. Yang seharunya ada proses mediasi pendahuluan.
Tinggalkan Komentar