DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Polisiku Sayang Polisiku Malang

Kritik atas RUU TNI yang diresmikan menjadi undang-undang masih berlangsung setelah pengesahan pada Kamis, 20 Maret 2025. Sejumlah elemen masyarakat di beberapa daerah di Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru turun ke jalan menyuarakan aspirasi. Mereka menolak revisi UU TNI. Seorang pria yang mengaku pengemudi ojek online (ojol) bernama Raka (22), diduga dikeroyok sejumlah anggota polisi di kolong jembatan Ladogi, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) pukul 20.09 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah anggota polisi tengah memaksa massa aksi demo tolak Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah sasaran yang terjadi ini bukanlah yang pertama kali, tetapi banyak terjadi unlawfull killing dan unprecedent required, main hakim sendiri/eigenrichting. Prosedur dan aturan yang berlaku jangan dilangkahi dengan kesewenang-wenangan terhadap hak dan kepentingan orang lain. yang merupakan kesalahan kolektif terhadap yang tak terbukti bersalah.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. : Presiden ahli hukum pidana Indonesia mengungkapkan punya beberapa pengalaman buruk tindakan yang tidak benar yang dilakukan Aparat terhadap masyarakat sipil dan memang ada kepentingan yang terselubung. sebagai seseorang yang diposisi lemah Klien Bapak Muhammad Taufiq, yang seorang anggota ormas, preman residivis. Ketika dia ditangkap dan akhirnya dipukuli, dia dalam posisi bukan sebagai seorang penjahat hal ini terjadi akibat peristiwa rivalitas rebutan pacar antara seorang anggota polisi tersebut dan orang yang ditangkap tadi dan berakhir ditimpa ban yang menurut keterangan alibi saksi dia memang tidak ada di tempat kejadian perkara. Dan akhirnya dia dibebaskan dan oknum polisi tersebut meminta maaf.

Bisa menangkap dahulu tanpa surat perintah penangkapan dan sebagainya sangat berbahaya. Sikap dingin oknum polisi terhadap kebenaran sangat tidak mendukung, jadi fakta-fakta bagaimana terjadi penembakan terhadap adik kita Gama, sehingga Kapolrestabesnya dicopot. Yang dikhawatirkan tindakan polisi yang unlimited yang sekarang masuk abad ke 21 ini.

Sesuai SOP yang diberikan dan jangan sampai melanggar hak-hak kaum sipil hingga tertindas. Sesuai yang termaktub di dalam kitab Al-Quran Surah (QS. An-Nisa ayat:75 & 28), Surah (QS. Ali ‘Imran Ayat:139), agar kita menjadi sadar tidak mengikuti hawa nafsu dan jangan mengikuti persangkaan belaka Surah (QS. Al-An’am:116).

Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. adapun KUHP mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan terhadap aparat yaitu diatur dalam Pasal 212 KUHP. Orang yang melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas yang sah dapat dihukum penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp. 4.500.000,-.

Tinggalkan Komentar