DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Penasehat Hukum RRT: Penetapan Tersangka Klien Kami Adalah Perkara Politik Dalam Rangka Melindungi Mantan Presiden Dan Wakil Presiden Incumbent

JAKARTA-12 November 2025 – Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku kordinator Tim Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT) mengecam keras penetapan status tersangka terhadap ketiga kliennya oleh Polda Metro Jaya. Menurut mereka, penetapan ini merupakan tindakan sewenang-wenang dan sarat penyalahgunaan kekuasaan.

Koordinator Tim Hukum RRT, Dr. M. Taufiq, SH, MH, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari pernyataan kliennya yang mempertanyakan keaslian ijazah S1 Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo. Ijazah tersebut diunggah oleh kader PSI, Dian Sandi, di platform X pada 1 April 2025.

“Klien kami hanya melakukan uji ilmiah terhadap dokumen yang diunggah tersebut dan menyimpulkan bahwa ijazah itu palsu. Tidak ada unsur penghinaan, pencemaran nama baik, apalagi fitnah,” tegas Taufiq dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).

Ia menegaskan, kliennya tidak pernah menyebut Joko Widodo secara pribadi sebagai pemilik ijazah palsu. “Yang kami katakan palsu adalah dokumen yang diunggah Dian Sandi. Jika Bapak Joko Widodo merasa memiliki ijazah asli, silakan dibuktikan melalui jalur yang benar, bukan dengan mempidanakan kritik,” ujarnya.

Diduga Ada Cacat Hukum Berat

Tim hukum menyebut penetapan tersangka ini mengandung sejumlah cacat prosedur, antara lain:

  1. Penyelundupan pasal UU ITE – Penyidik diduga sengaja menambahkan pasal berat dari UU ITE (Pasal 35, 27A, dan 28 ayat 2) pada delik pencemaran dan fitnah hanya untuk memenuhi syarat penahanan.
  2. Delik aduan tanpa pengadu yang jelas – Pasal 310 dan 311 KUHP adalah delik aduan, namun Joko Widodo tidak pernah mengadukan secara spesifik atas nama pribadi.
  3. Pelanggaran asas contrarius actus – Tuduhan bahwa klien RRT memanipulasi dokumen justru dianggap sebagai tuduhan palsu yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 438 KUHP 2023.
  4. Melanggar asas ultimum remedium – Penegakan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir. Saat ini sedang berjalan gugatan Citizen Lawsuit di PN Surakarta terkait ijazah tersebut, sehingga penetapan tersangka dinilai prematur.

Belum Ajukan Praperadilan, Siapkan Perlawanan Politik

Tim hukum menyatakan belum akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. Sebaliknya, mereka akan melawan melalui jalur hukum dan politik, antara lain:

  • Menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Mendesak DPR untuk memeriksa dugaan pelanggaran berat oleh Wakil Presiden RI sebagai dasar proses pemakzulan.

“Klien kami adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berpendapat dan mengawasi pejabat publik. Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kritik. Perlawanan akan kami lakukan di semua level, baik hukum maupun politik,” pungkas Taufiq.

Kasus ini kembali mencuatkan perdebatan publik soal kebebasan berpendapat versus perlindungan kehormatan pejabat negara.

Tinggalkan Komentar