DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pendapat Dr. Muhammad Taufiq Soal Penetapan Tersangka Roy Suryo DKk

Analisis Hukum: Ahli Pidana Dr. Taufiq Yakin Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan, Sarankan Langsung Ajukan Praperadilan

Surakarta, 8 November 2025 – Pakar hukum pidana terkemuka, Dr. Taufiq, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia, menyatakan keyakinannya bahwa Roy Suryo, Rizmon Sianipar, Tifa, dan kawan-kawannya tidak akan ditahan meski baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam vlog analisis terbarunya yang berdurasi sekitar 15 menit di akun akal waras channel youtube, Dr. Taufiq membagi pendapatnya menjadi tiga bagian utama: unsur penetapan tersangka, pemenuhan asas hukum pidana, dan upaya hukum selanjutnya.

Dr. Taufiq menekankan bahwa penetapan tersangka ini “bukan akhir dari segalanya” bagi para terlibat, termasuk klaster Roy Suryo yang terdiri dari delapan orang, serta klaster lain seperti Egi, Sujana, Michael Sinaga, Abraham Samad, dan Aldo. Menurutnya, keputusan polisi dipengaruhi oleh dinamika politik nasional, khususnya pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berjanji “membereskan semua” kasus serupa. “Ini bukan negara sembarangan,” kata Dr. Taufiq, mengutip ucapan Prabowo sambil menyiratkan adanya “inset story” besar di baliknya yang menakutkan bagi elite penguasa.

Pada bagian pertama, Dr. Taufiq mengkritisi dasar penetapan tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Ia menyebut klaim Polda Metro Jaya yang mengandalkan “970-an bukti” sebagian besar hanyalah transfer Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau dokumen serupa, yang menurutnya hanya satu jenis bukti. “Whatever you say, whatever you do, itu cuma satu,” tegasnya.

Bukti kedua yang disebutkan adalah “Ijazah” (kemungkinan merujuk pada ijazah atau dokumen digital palsu), yang perlu diverifikasi melalui audit forensik digital. Bukti ketiga adalah keterangan saksi, termasuk yang terkait dengan kunjungan mantan Presiden Jokowi ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta. Dr. Taufiq juga menyoroti ijazah yang sama yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Walikota Solo 2005, Gubernur DKI, dan Presiden, yang menjadi dasar gugatan Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI).

Asas Hukum Pidana: Ancaman 10 Tahun, Tapi Tak Layak Ditahan

Di bagian kedua, Dr. Taufiq menganalisis pasal-pasal yang diterapkan, seperti Pasal 3 ayat 10 dan 11 KUHP (pemalsuan), Pasal 32 dan 35 UU ITE (penyebaran informasi palsu), serta Pasal 45 yang mengancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, ia yakin penahanan tidak akan dilakukan karena ancaman pidana di bawah 5 tahun untuk sebagian pasal, dan adanya “anak manis” bernama Silvester Matutina—yang disebutnya sebagai tokoh berpengaruh yang membuat Jaksa Agung ragu menahan.

Lebih lanjut, Dr. Taufiq menyoroti potensi disparitas pidana (perbedaan perlakuan untuk perbuatan sama). Ia mencontohkan unggahan Dian Sandi di platform X (sebelumnya Twitter) pada 1 April 2025, yang ditonton 7,9 juta kali dan mempopulerkan isu ijazah palsu. “Kalau Roy Suryo, Rizmon, dan Tifa dianggap mengedit dan menyebarkan, maka Dian Sandi juga harus ditersangkakan. Kalau tidak, ini disparitas pidana,” katanya. Dr. Taufiq menambahkan bahwa kasus ini mirip dengan pemalsuan dokumen yang pernah dibahas Abraham Samad dan yang lain, yang juga melibatkan ijazah KPUD Surakarta dan DKI.

Dr. Taufiq juga menghubungkan kasus ini dengan popularitas Roy Suryo yang mengancam elite, termasuk Wakil Presiden yang “sibuk ngurusin sampo”. Ia menegaskan, “Penetapan tersangka ini bagian dari upaya meredam popularitas Pak Roy.”

Sebagai saksi ahli di sidang Roy Suryo, Edi Mulyati, dan Gus Nur, Dr. Taufiq menutup vlognya dengan pesan: “Tetaplah menjadi orang yang cerdas, jernih, jujur, dan pemberani.”

Tinggalkan Komentar