
Pengadilan Negeri Solo, pada 9 Desember 2025, mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi dari Jokowi dalam perkara gugatan terkait ijazahnya. PN Solo menyatakan berwenang untuk melanjutkan sidang citizen lawsuit yang dilayangkan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), sehingga proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Pada hari yang sama, Kompas TV menayangkan wawancara eksklusif dengan Jokowi yang berlangsung hampir satu jam dengan nuansa seperti konferensi pers. Dalam wawancara tersebut, Jokowi menyatakan kesediaannya membawa seluruh ijazah asli dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi ke pengadilan. “Pembuktian akan dilakukan di sidang,” katanya dengan tegas.
Akan tetapi, belum jelas apakah Jokowi benar-benar akan menunjukkan ijazah tersebut dalam sidang citizen lawsuit di PN Solo ini, atau justru di perkara lain. Pasalnya, meski sudah ada banyak gugatan terkait ijazahnya yang berlangsung atau telah diputus, Jokowi belum pernah benar-benar menghadirkan dokumen asli tersebut. Ia hanya berulang kali menyatakan akan membuktikannya di pengadilan, tanpa pernah terealisasi.
Sudah Banyak Gugatan yang Diputus. Sebelumnya, setidaknya ada lima perkara serupa yang telah ditolak atau dimenangkan oleh Jokowi, seperti gugatan Bambang Tri pada 2022, gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tahun 2023, serta gugatan Eggi Sudjana pada 2024 di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada gugatan dari kelompok seperti Tim Tolak Ijazah Palsu (TIPU UGM) di PN Surakarta pada April 2025, dan gugatan seorang advokat UGM di PN Sleman pada Mei 2025.
Di sisi lain, Jokowi juga melaporkan sejumlah pihak yang mempertanyakan ijazahnya, dengan setidaknya tujuh laporan yang diajukan. Salah satunya berhasil, yakni vonis 6 tahun penjara bagi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada Mei 2023 oleh PN Solo, atas tuduhan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait isu ijazah palsu dalam podcast YouTube.
Selain belasan kasus pidana dan perdata tersebut, saat ini juga sedang berjalan proses quasi-pengadilan di Komisi Informasi Pusat dan Provinsi, yang diajukan oleh Bonatua Silalahi serta Tim Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi), untuk mengungkap keaslian dokumen melalui pengujian informasi publik.
Dari semua perkara tersebut, meski Jokowi sering mengatakan akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan, kenyataannya dokumen itu tidak pernah dihadirkan. Janji berulang kali tanpa bukti membuat misteri seputar ijazah Jokowi semakin tebal dan tetap menjadi perdebatan publik.
Sudah Terbukti, Tapi Belum Jelas. Dengan putusan sela PN Solo yang melanjutkan gugatan dari alumni UGM ini, pertanyaan besar adalah apakah Jokowi akhirnya bersedia menunjukkan ijazah aslinya di sidang tersebut? Atau ia lebih menunggu perkara lain, yaitu laporannya sendiri yang telah menjadikan delapan orang tersangka (dari 23 yang dilaporkan), termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan lainnya?
Laporan Jokowi tersebut menjerat mereka dengan pasal-pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran UU ITE. Isu akademis mengenai keaslian ijazah berhasil dialihkan menjadi kasus penghinaan.
Jika sidang fitnah itu digelar, mungkin Jokowi baru akan berani menghadirkan ijazahnya, karena di sana tuduhan fitnah bisa lebih mudah dibuktikan, meski aspek ilmiah keaslian dokumen tidak akan diuji secara mendalam.
Namun, munculnya wacana mediasi yang diusulkan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Tim Reformasi Polri membuat banyak pihak ragu. Usulan penyelesaian damai ini mengesankan bahwa pihak Jokowi tidak benar-benar ingin membuktikan keaslian ijazah secara ilmiah.
Info-Masochism. Melalui pendekatan mediasi, keaslian ijazah menjadi tidak relevan lagi, tanpa perlu pengujian saintifik. Para tersangka cukup meminta maaf, dan Jokowi dengan lapang dada memaafkan selama tidak diulangi. Itulah skenario yang mungkin terjadi.
Tanpa verifikasi forensik oleh ahli independen atau peer-review ilmiah, rahasia ijazah Jokowi tidak akan pernah terungkap sepenuhnya. Dari sudut pandang perilaku, sikap Jokowi yang terus menyembunyikan dokumen ini bisa dilihat sebagai bentuk penyiksaan diri sendiri sekaligus terhadap publik, atau semacam “info-masochism”.
Jokowi mempersulit dirinya sendiri dengan memilih jalur rumit, padahal cukup sederhana: tunjukkan saja ijazah asli. Hal ini menciptakan kegaduhan pro-kontra bertahun-tahun yang akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.
Jika ijazahnya memang asli, maka Jokowi telah mempermainkan seluruh bangsa ini. Jika palsu, maka ia telah mengelabui negara ini.
Oleh: Lukas Luwarso
Tinggalkan Komentar