Surabaya, 09 Juli 2026 – Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta secara resmi mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Permohonan ini berkaitan dengan perkara banding yang kini bergulir di Pengadilan Tinggi Surabaya atas perkara perdata Nomor 804/Pdt.G/2025/PN.Sby, setelah JCW menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses persidangan di tingkat pertama.Permohonan pemantauan ini bukan tanpa dasar. JCW menyatakan telah lebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Komisi Yudisial Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) itu ditemukan JCW selama memantau langsung jalannya persidangan perkara perdata a quo di Pengadilan Negeri Surabaya.Majelis hakim yang memeriksa perkara di tingkat pertama terdiri atas Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, didampingi Muhammad Yusuf Karim, S.H., M.Hum. dan Sagung Bunga Mayasaputri Antara, S.H. sebagai hakim anggota.

Berdasarkan pemantauan JCW, dugaan penyimpangan terjadi khususnya pada tahap pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan para pihak. JCW menilai penyimpangan tersebut bersifat sistematis dan berlanjut, bukan sekadar kelalaian prosedural yang bersifat insidental.—Salah satu temuan utama JCW adalah perilaku hakim ketua yang dinilai melampaui batas kewenangan dalam hukum acara perdata. Dalam prinsip peradilan perdata, hakim seharusnya bersifat pasif — hanya menilai bukti yang diajukan para pihak tanpa mengintervensi jalannya pemeriksaan.Namun berdasarkan pemantauan JCW, hakim ketua diduga aktif mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menggiring jawaban saksi, disertai nada bicara yang dinilai cenderung intimidatif. Pola tersebut dinilai tidak diterapkan secara setara kepada seluruh saksi dari masing-masing pihak, sehingga menimbulkan kesan keberpihakan yang bertentangan dengan asas imparsialitas yang wajib dijunjung oleh setiap hakim.
JCW menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan tersebut telah terekam dan siap diserahkan sebagai bukti kepada Komisi Yudisial maupun lembaga pengawas terkait.JCW berharap Komisi Yudisial tidak bersikap pasif. Lembaga independen pengawas perilaku hakim itu diharapkan segera menerjunkan tim pemantau untuk mengawal setiap tahapan sidang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.JCW menilai pemantauan eksternal dari Komisi Yudisial sangat diperlukan sebagai mekanisme pencegahan, agar penyimpangan yang diduga terjadi di tingkat pertama tidak terbawa ke dalam proses pemeriksaan banding dan pada akhirnya mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan.JCW menegaskan bahwa langkah ini semata-mata dilandasi komitmen terhadap integritas dan martabat kelembagaan, demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. Setiap putusan yang lahir dari proses yang cacat secara prosedural maupun etis, dinilai tidak hanya merugikan para pihak yang berperkara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan.
Leave a Reply