
JAKARTA – Pemeriksaan saksi dalam perkara yang bermula dari laporan Joko Widodo (Jokowi) berlangsung alot. Saat diperiksa tim penasihat hukum terdakwa dr. Tifa dan Roy Suryo, saksi mengaku tidak pernah ditunjukkan ijazah asli dalam kesempatan mana pun. Sidang sempat memanas ketika pihak terdakwa meminta jaksa menghadirkan dokumen asli yang disebut saksi.
Tak Pernah Ditunjukkan Ijazah Asli
Penasihat hukum bertanya apakah ijazah asli pernah ditunjukkan dalam tiga peristiwa yang sebelumnya disinggung jaksa. Yang pertama adalah pernyataan pihak UGM bahwa ijazah itu asli. Yang kedua adalah konferensi pers Jokowi. Yang ketiga adalah pemeriksaan saksi di Polda Metro Jaya. Untuk ketiganya, saksi menjawab tidak pernah melihat ijazah asli diperlihatkan.
Penasihat hukum juga menyinggung keterangan saksi bahwa unggahan para terdakwa ditonton lebih dari satu juta kali. Mereka membandingkannya dengan unggahan akun Dian Sandi di X yang disebut ditonton lebih dari 7,9 juta kali hingga 5 April. Saksi mengaku pernah melihat unggahan itu, tetapi tidak memperhatikan jumlah penontonnya.
Latar Belakang Saksi
Saksi mengaku pernah menjadi komisaris independen di sebuah BUMN dan bergabung dengan organisasi relawan Projo, yang ia akui dibentuk untuk mendukung Jokowi. Ketika ditanya apakah merasa digaji Presiden saat menjabat komisaris, ia menjawab digaji oleh perusahaan BUMN tersebut. Ia menambahkan, di Projo justru dirinya yang mengeluarkan uang.
Soal banyaknya akun media sosial miliknya, saksi menyebut itu sebagai sarana ekspresi tentang kehidupan pribadi dan keluarganya, serta sebagai pendukung Jokowi. Jaksa beberapa kali menyatakan keberatan atas pertanyaan yang dinilai menyimpulkan dan menggiring jawaban. Hakim akhirnya mengingatkan para pihak agar mengikuti tata cara persidangan.
Sebut Narasumber Lain “Ahli Abal-abal”
Penasihat hukum memutar tayangan saat dr. Tifa menjadi narasumber dalam sebuah acara, tempat saksi juga hadir sebagai narasumber. Saksi mengatakan tiga narasumber lain yang pandangannya berbeda dengannya, termasuk dr. Tifa, adalah “ahli abal-abal”.
Diminta Jokowi Secara Lisan, Tanpa Surat Kuasa
Saksi mengaku diminta langsung oleh Jokowi sebagai pelapor untuk menjadi saksi, melalui sambungan telepon pada awal Maret. Ia tidak ingat tanggal pastinya. Meski berprofesi advokat, saksi mengaku tidak meminta surat kuasa maupun surat tugas karena hubungannya dengan Jokowi baik dan komunikasi lisan dianggap cukup. Ia juga mengaku tidak memiliki bukti tertulis permintaan itu.
Pertemuan di Solo dan Permintaan Tunjukkan Dokumen Asli
Saksi membenarkan bahwa dalam pertemuan di Solo, Jokowi mengatakan ijazah aslinya berada di Polda Metro Jaya dan menunjukkan hasil pindai (scan) dokumen tersebut kepadanya.
Atas keterangan itu, penasihat hukum meminta jaksa menunjukkan dokumen asli di persidangan untuk memastikan scan yang dilihat saksi sesuai dengan ijazah yang disita. Jaksa menolak dan menyatakan saksi tidak pernah mengaku melihat langsung ijazah asli, melainkan hanya hasil scan. Menurut jaksa, pembuktian dilakukan pada waktunya.
Penasihat hukum kemudian mengeluhkan jaksa kerap memotong pembicaraan mereka dan meminta majelis hakim melarang hal itu.
Leave a Reply