DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HARIS DAN FATIA DIVONIS BEBAS, LUHUT TERLALU BAPER

Kumpulan Berita Luhut Binsar Panjaitan Terbaru Dan Terkini

Disetrap.com– Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (8/1/2024). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Haris dan Fatia tidak bersalah.

Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar dan membebaskan Fatia dari seluruh dakwaan.

Haris Azhar dan Fatia terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator dan Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.

Namun, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut tidak terbukti secara sah.

“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” ucap Hakim PN Jakarta Timur.

Adapun kasus yang menimpa Haris dan Fatia bermula ketika keduanya membahas konten dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” yang tayang di channel Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 silam. Terdapat beberapa pernyataan Fatia yang membuat Luhut geram, seperti menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu. Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.

“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus

Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia

Hal itulah yang menjadi dasar bagi Luhut untuk melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023 lalu, Luhut mengaku tidak terima dianggap penjahat dan ‘lord’ oleh Haris Azhar dalam channel Youtube tersebut.

Eks Menkopolhukan tersebut telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal tersebut nyatanya tak digubris oleh Haris.

Atas persoalan ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., turut memberikan responnya. Menurutnya, Luhut berlebihan atas pernyataan dari Haris dan Fatia.

“Haris sama Fatia itu kan memberikan kritik. Terlebih Pak Luhut itu pejabat publik bukan orang biasa. Ya wajar kalau Haris dan Fatia memberikan kritikannya sebagai pejabat publik bukan kepada personnya. Jadi jangan baper” Tutur Taufiq

“Pak Luhut juga harus tau, istilah Lord itu sudah marak digunakan oleh anak muda dan artinya itu Tuan, pemimpin, bahkan bisa juga dewa. Itu kan bukan istilah yang buruk apalagi merendahkan. Harusnya Luhut nggak perlu tersinggung dan persoalan ini nggak perlu sampai Pengadilan.” imbuh Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia

Taufiq juga menyinggung terkait kebebasan berpendapat di rezim Jokowi saat ini. Adanya UU ITE seperti membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berkekspresi.

“Saya rasa selama rezim ini masih berkuasa, kebebasan berpendapat itu terbatas, jadi nggak bebas.” kata Taufiq

“Kasih kritikan malah dijerat UU ITE. Dikit-dikit UU ITE. Harusnya dengan kritikan itu bisa jadi evaluasi ke depannya bukan dijerat pake UU ITE.” ungkapnya

Tinggalkan Komentar