
Selasa, 17 Maret 2026, sidang lanjutan perkara citizen lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian bukti tambahan dari pihak penggugat, yang menilai bukti-bukti tersebut sebagai “bukti pamungkas” untuk memperkuat gugatan terkait dugaan ketidakabsahan ijazah sarjana Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Taufiq, secara tegas menantang Jokowi untuk melakukan sumpah decisoir (sumpah pemutus) di hadapan majelis hakim. Mekanisme hukum perdata ini, merujuk Pasal 156 dan 157 HIR, memungkinkan pihak yang ditantang bersumpah atas kebenaran fakta tertentu—dalam hal ini, keberadaan dan keaslian ijazah asli Jokowi. Tantangan ini diajukan sebagai upaya terakhir dalam tahap pembuktian.
Bukti tambahan utama yang diserahkan adalah buku berjudul Jokowi’s White Paper dalam bentuk asli. Buku tersebut diterbitkan oleh tim yang melibatkan Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifa, berisi analisis forensik digital serta kajian terkait dugaan kejanggalan dokumen ijazah Jokowi. Penggugat menyerahkan buku ini sebagai alat bukti untuk mendukung dalil gugatan.
Di sisi lain, isu hangat yang ramai dibicarakan adalah perubahan sikap Rismon Sianipar, salah satu penulis buku tersebut. Rismon, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus terkait tuduhan ijazah palsu, kini telah bertemu Jokowi dan mengajukan restorative justice. Ia secara terbuka meminta maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mengakui kesalahan dalam penelitian sebelumnya, serta menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli berdasarkan evaluasi ulang. Perdamaian ini mencakup pengakuan keaslian ijazah dan upaya pemulihan nama baik, menandai perubahan sikap drastis Rismon dari posisi awalnya yang keras.
Tanggapan Dr. Muhammad Taufiq terhadap Rismon Sianipar
Dr. Taufiq menegaskan bahwa pihak penggugat tidak gentar dengan perubahan sikap Rismon, meskipun ia semula satu tim dengan mereka. “Kami tetap percaya pada bukti-bukti yang sudah kami kumpulkan sejak awal. Perubahan sikap Rismon tidak akan menggoyahkan keyakinan kami bahwa kebenaran akan terungkap di persidangan,” ujarnya.
Taufiq bahkan menyindir langkah Rismon sebagai bentuk “membersihkan diri sendiri” atau “filter” untuk tidak bercampur lagi dengan tim penggugat (termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa). Ia menilai sikap Rismon justru memperjelas posisi dalam perjuangan hukum yang konsisten. “Saya sangat senang dengan sikap Rismon. Rismon artinya sudah membersihkan perjuangan ini. Coba bayangkan kalau Rismon diadukan karena ijazah palsu,” katanya saat ditemui di PN Surakarta.
Taufiq juga mengingatkan Rismon akan potensi konsekuensi hukum. Karena Rismon pernah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya (yang kini direvisinya sendiri), hal ini dapat dianggap sebagai sumpah palsu di pengadilan dan berpotensi dipidana. Taufiq menyinggung pula soal pendidikan Rismon di Jepang yang tidak selesai, tetapi menekankan itu bukan persoalan hukum selama tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dan yurisdiksi Jepang tidak berlaku di Indonesia.
Taufiq menegaskan sikap Rismon tidak akan memengaruhi jalannya gugatan citizen lawsuit. Penggugat tetap mengandalkan bukti-bukti utama mereka, termasuk ijazah, transkrip, dan bukti terkait lainnya (seperti ijazah Ir. Bambang). Pihak tergugat sebelumnya menolak permohonan sumpah decisoir dan menegaskan keabsahan ijazah Jokowi, didukung saksi-saksi terkait.
Sidang masih berlangsung dalam tahap pembuktian, dan penggugat menyatakan akan terus mengawal proses hingga tuntas. Perkembangan ini menjadi sorotan karena menunjukkan dinamika internal di kalangan yang sebelumnya sepaham dalam mempersoalkan isu ijazah, sementara gugatan citizen lawsuit tetap berjalan independen.
Tinggalkan Komentar