DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

TAMBAK DITUTUP AKTIVIS LINGKUNGAN DIPIDANAKAN

Disetrap.com- Aktivis lingkungan hidup dan pelaku wisata Karimun Jawa yang aktif menolak keberadaan tambak udang melalui gerakan #savekarimunjawa, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah ialah Datang Abdul Rachim (57), Hasanudin (41), dan Sumarto Rofiun. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 oleh Dr. Nemerodi Gulo, S.H.,M.H, selaku penerima kuasa dari Sutrisno, seorang petambak di Karimunjawa asal Rembang.

Ketiganya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 27 ayat 3 UU RI tahun 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas laporan tersebut Datang Abdul Rachim (57), Hasanudin (41), dan Sumarto Rofiun menunjuk Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA sekaligus Advokat MT&P Law Firm ternama di Solo sebagai penasihat hukumnya. Buntut dari laporan tetsebut, ketiganya mendapatkan undangan untuk wawancara klarifikasi perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

“Karena laporan tersebut kami memberikan kuasa kepada Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH yang selama ini memberikan advokasi kepada masyarakat Karimunjawa,” ujar Sumarto Rofiun yang juga dikenal sebagai Ketua Ketua Paguyuban Home Stay Karimunjawa Asri dan juga Ketua Lembaga Seni Budaya Muslim (Lesbumi) MWC NU Karimunjawa

Dalam surat undangan yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, S.I.K, Datang Abdul Rachim dan Rofiun diminta untuk hadir menemui Iptu IBD Santoso S.H.,M.H dan Hasanudin menemui Kompol Rismanto, S.H., M.H.

Ditemui Disetrap.com, Rabu (10/1-2024) malam Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari tiga aktivis lingkungan hidup Karimunjawa yang selama ini giat menolak tambak udang intensif di Karimunjawa karena merusak lingkungan.

“Mereka saya minta jangan hadir dulu. Saya sudah ditelpon penyelidik Polda dan saya bilang keberatan karena pelapor bukan korban. Mestinya pemberi kuasa yang melapor atau mengadu bukan kuasanya. Kalau kuasanya ya saya juga siap diperiksa,” tegas Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia

Kemudian soal materi Taufiq melihat ini teramat jauh dari sangkaan. Pertama kejadian tersebut di tahun 2019, yang kedua tak ada kata spesifik atau khusus yang ditujukan pada seseorang.

“Syarat penghinaan pelaku harus sadar mengarahkan kepada siapa kalimat itu,” terang Muhammad Taufiq.

Taufiq juga minta warga Karimunjawa, khususnya kepada para pelaku wisata dan aktivis lingkungan untuk tidak takut dan tidak gentar memperjuangkan kelestarian lingkungan alam yang menjadi kekuatan utama dan masa depan Karimunjawa.

“Jangan takut model laporan seperti ini. Saya juga minta polisi jangan terkesan mewakili kepentingan pengusaha tambak,” tegasnya

Tinggalkan Komentar