DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HIU YANG DIPELIHARA PENGGUGAT BUKAN TERLARANG, SAKSI GUGATAN TAMBAK UDANG SEBUT BUKTI TAMBAK LIAR KIAN TERANG

Karimunjawa, 4 November 2024 – Sidang lanjutan kasus pencemaran lingkungan yang diajukan oleh kelompok Pegiat Pariwisata dan Aktivis lingkungan Karimun Jawa sudah mencapai tahapan pemeriksaan saksi-saksi (penggugat). Pada Senin, 4 November 2024 Perkara Gugatan Melawan Hukum dengan Penguggat Aktivis Lingkungan Karimunjawa melawan Petambak Udang ilegal dibuka dengan agenda persidangan memeriksa saksi tambahan yang diajukan oleh pihak penggugat, yakni Yarhanuddin, yang memberikan keterangan terkait dampak pencemaran yang terjadi di kawasan Karimunjawa akibat limbah tambak udang milik Tergugat Sutrisno (50), Teguh Santoso (43), Mirah Sanusi Darwiyah (47), dan Sugianto Limanto (51).

Nael Tiano, S.H., M.H., selaku kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara, hakim pertama-tama menanyakan kepada saksi mengenai status perlindungan terhadap Hiu Black Tip yang ditangkarkan atau dipelihara oleh Penggugat Farah selaku pegiat Pariwisata Karimunjawa.

Saksi Yarhanuddin, menjelaskan bahwa jenis hiu tersebut tidak termasuk dalam kategori ikan yang dilindungi oleh hukum. Penjelasan ini diperkuat dengan kesaksian dari pihak Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN Karimunjawa), yang memberikan klarifikasi terkait status hukum penangkaran ikan hiu tersebut. BTN dalam keterangannya juga menyatakan bahwa penangkaran hiu yang dimiliki oleh penggugat adalah sah dan legal, tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Saksi Yarhanuddin, yang pernah mendampingi beberapa Media terjun langsung mengamati kondisi Pantai Karimunjawa. Selanjutnya menambahkan kesaksian bahwa limbah tambak udang milik Tergugat Sutrisno (50), Teguh Santoso (43), Mirah Sanusi Darwiyah (47), dan Sugianto Limanto (51). telah menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan di Karimunjawa.

Berdasarkan kesaksiannya, banyak wisatawan yang mengalami masalah kesehatan, seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, serta pusing akibat paparan langsung terhadap limbah tersebut. Kondisi tersebut tentu saja membahayakan kesehatan dan keselamatan dari wisatawan yang berkunjung di Kepulauan Karimunjawa serta membuktikan betapa destruktifnya kegiatan tambak udang ilegal di kepulauan karimunjawa yang secara terang telah merusak ekosistem.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup J.o. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menerangkan: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.

Kuasa Hukum Aktivis Lingkungan Hidup Karimunjawa dan Pegiat Pariwisata Karimunjawa, Nael Tiano, S.H. berharap bahwa kesaksian dari Yarhanuddin dapat memberi keyakinan hakim bahwa benar secara nyata telah adanya pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan oleh aktivitas tambak udang ilegal di wilayah kepulauan Karimunjawa.

Aktivitas tambak ilegal di Kepulauan Karimunjawa yang dilakukan oleh Para Tergugat (Sutrisno (50), Teguh Santoso (43), Mirah Sanusi Darwiyah (47), dan Sugianto Limanto (51)) harus dapat segera dimintakan pertanggungjawaban secara hukum.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh perwakilan kelompok pegiat lingkungan hidup dan pegiat pariwisata Karimunjawa bertujuan selain untuk meminta pertanggungjawaban dari para petambak udang ilegal, juga sebagai langkah edukatif bagi masyarakat agar terus menjaga kelestarian alam dan ekosistem khususnya ekosistem pantai di kepulauan Karimunjawa.

Tinggalkan Komentar