DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

LHKPN SESUATU YANG WAJIB BAGI APARATUR SIPIL NEGARA

LHKPN Dalam Yurisdiksi Hukum NasionalMenurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi. Dengan kata lain LHKPN merupakan atribusi kewenangan dari Menpan kepada KPK sebagai pelaksana dengan ketentuan teknisnya pada Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999.

Rafael Alun Trisambodo, Suryo Pratomo, Eko Darmanto, dan Andhi PramonoKeempatnya diperiksa Kementerian Keuangan dan KPK karena harta kekayaan mereka tidak wajar jika dibandingkan dengan pendapatan resmi sebagai PNS/ASN dan LHKPN yang disetor ke KPK. Tom LembongTom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilaporkan tidak memiliki aset tanah, bangunan, dan kendaraan dalam LHKPN-nya. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN Tom Lembong.

Sesuai Akun Tiktok Advokat_Progresif : LHKPN adalah seuatu yang wajib bagi pejabat yang termasuk tetapi banyak yang tidak melakukannya sesuai ketentuan, yang hartanya seharusnya tidak menonjol Fantastis. Yang menurut saya ini adalah sesuatu yang imperatif tapi efektifitas kepatuhannya kecil karena termasuk peraturan yang berusaha dismpangi oleh pihak terkait. Apa mesti keluarga penyelenggara negara perlu melaporkannya juga terhadap hukum positif ini? memang sedikit membingungkan memang.LHKPN juga bisa mendukung PPATK mendeteksi transaksi mencurigakan terkait pencucian uang hasil keuangan tidak sah yang berasal dari tindak pidana. uang uang bayangan yang perputarannya tidak dikenali Kemenkeu. Muara uang haram itu masuk ke kantong perjabat korup, Perimbangan yang adil tidak menyimpang dari kebenaran. Bila terbukti korupsi bisa berurusan panjang dengan aprat berwenang dan instansi berwajib.Salah salah bisa berabe

Tinggalkan Komentar