
Surakarta, 8 November 2024 ā Konten video TikTok yang diunggah oleh akun Advokat_Progresif memicu perdebatan setelah dihapus oleh pihak TikTok. Video tersebut berisi seruan aksi demonstrasi damai untuk menuntut Presiden Joko Widodo ditangkap atas dasar KKN, berita palsu, dan menipu rakyat selama 10 tahun. Penghapusan konten ini menimbulkan pertanyaan terkait batasan kebebasan berekspresi dan transparansi aturan platform media sosial.
Menurut pemilik akun Advokat_Progresif yaitu Bapak Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., konten tersebut berisi ajakan aksi demonstrasi damai yang merupakan hak warga negara sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi.
“Aksi demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. TikTok tidak seharusnya membungkam suara rakyat,” ujar pengelola akun tersebut dalam pernyataan tertulis. Namun tiktok tidak memberikan alasan yang lebih jelas bahwa konten tersebut melanggar Pedoman Platform, yang melarang konten yang dapat dianggap memicu pelecehan dan perundungan. Meski demikian, banyak pihak mempertanyakan transparansi dan konsistensi penerapan aturan tersebut.
Pihak Advokat_Progresif menyatakan sudah mengajukan banding kepada TikTok dan mendesak perusahaan untuk mengembalikan konten tersebut, dengan alasan adanya demo ini mereka memberikan ruang untuk mengekspresikan berbagai sudut pandang, bukan hal-hal negatif atau olokan. Mereka juga tidak menggunakan bahasa atu perilaku melecehkan, mempermalukan, mengancam atau menghina siapapun, termasuk menanggapi tindakan tersebut dengan melakukan pelecehan sebagai bentuk balas dendam (tidak termasuk pidato balasan yang yang tidak melecehkan).
Hingga berita ini ditulis, TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara menjaga ketertiban digital dan melindungi hak-hak dasar warga negara dalam ekosistem demokrasi.
Tinggalkan Komentar