
Sumber Foto: tirto.id
Gunawan yang berprofesi sebagai penjahit kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga mempromosikan situs judi online (judol) dengan joget ‘ayam patuk’. Pria yang dikenal dengan sebutan ‘Sadbor’ ini menerima gift dari situs judol.Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, ini viral karena konten joget khasnya ‘patuk ayam’. Sadbor kian menghasilkan cuan dari hasil live ‘Beras Habis Live Solusinya’ yang diikuti tetangga di kampungnya.
Judi Online telah meresahkan masyarakat karena kemudahan akses yang diberikan. Hal ini memancing berbagai pihak untuk mengantisipasi timbulnya hal hal yang dianggap parasit tersebut. Sikap Mental Batin Prilaku diharapkan berubah setelah momentum ibadah, yang bertentangan dengan hal hal maksiat semacam judi online.
Goyang Sadbor dianggap Nyeleneh dan tidak jelas untuk mempromosikan judi online dianggap tindakan Amoral. Promosi judi online dianggap ikut turut serta dan terlibat. Tim Polri harus bergerak cepat tanggap oleh tim ahli. Yang membuat keheranan adalah perbuatan judi online yang merugikan ini menyebar cepat dimasyarakat karena fenomena sosial terkait budaya instan karena kebutuhan individu.
Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif DR. Muhammad taufiq, S.H., M.H,: artis yang sudah diperiksa terkait judi online yang menjadi pejabat publik yang tidak ditangkap karena beralasan tidak tau hukum pidana materiilnya, itu tidak berlaku yang bertentangan dengan asas Fiksi Hukum yang bila diundangkan dianggap semua orang tau hukum , yang disparitas terjadi itu ditanggung pemenang. Yang harusnya artis artis itu dijebloskan ke penjara yang terlibat yang jelas jelas. yang membayar iklan juga harus ditangkap, sesuai slogan WWF: when the buying stop, killing too(hewan langka).
Adapun hukuman bagi pelaku Ancaman hukuman bagi orang yang mempromosikan judi online adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Selain itu, Pasal 426 UU 1/2023 juga mengatur bahwa siapa saja yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Judi online merupakan perjudian yang dilakukan melalui situs web atau aplikasi khusus.Permulaan pelaksanaan sehingga terjadi, penjeratan untuk penjeraan.
Tinggalkan Komentar