DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MESKIPUN SEORANG JAKSA, JOVI MASIH MEMILIKI KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG DIJAMIN KONSTITUSI

Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental yang diakui secara universal dan dilindungi oleh konstitusi banyak negara, termasuk Indonesia. Hak ini mencakup kebebasan untuk menyampaikan pandangan, kritik, atau bahkan rasa frustrasi secara publik, baik melalui media tradisional maupun platform digital seperti media sosial. Namun, kebebasan ini bukanlah hak absolut, terutama ketika melibatkan pejabat publik seperti jaksa. Ada batasan yang dirancang untuk menjaga profesionalisme, etika, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Sebagai warga negara, seorang Jovi Andrea Bachtiar memiliki hak kebebasan berpendapat seperti individu lainnya. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 juga memberikan landasan internasional bahwa setiap individu memiliki hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi. Jovi Andrea, seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel), saat ini menghadapi proses hukum setelah memposting sejumlah pernyataan negatif yang ditujukan kepada rekan kerjanya, Nella Marsella, seorang sesama PNS di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan. Kasus ini bermula ketika Jovi secara terbuka mengkritik Nella melalui unggahan di media sosial, yaitu Instagram dan TikTok, dengan tuduhan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan untuk aktivitas pribadi yang tidak pantas. Dalam salah satu unggahannya pada 14 Mei 2024, Jovi menuduh Nella menggunakan kendaraan dinas kepala kejaksaan untuk berhubungan badan
dengan pasangannya. Tuduhan tersebut kemudian dilanjutkan dengan enam unggahan tambahan di TikTok pada 19 Juni 2024, yang semuanya mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, dan menyerang kehormatan pribadi Nella.

Kebebasan berpendapat bagi pejabat publik, termasuk jaksa, dibatasi oleh tanggung jawab profesional mereka. Pejabat publik adalah representasi institusi yang mereka wakili, sehingga perilaku mereka, baik dalam kapasitas resmi maupun pribadi, dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Dalam hal ini, batasan kebebasan berpendapat diatur oleh kode etik profesi dan regulasi terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta aturan internal institusi.
Sebagai pejabat publik, seorang jaksa diharapkan untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme. Kritik keras terhadap rekan kerja yang disampaikan di media sosial, apalagi dengan bahasa kurang sopan, berpotensi melanggar kode etik profesi. Kode etik jaksa mengharuskan mereka untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis dan profesional di lingkungan institusinya. Unggahan Jovi tidak hanya menimbulkan kegaduhan di internal Kejaksaan
Negeri Tapsel, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat karena tersebar luas di media sosial. Meskipun sempat mengaku sebagai korban kriminalisasi oleh institusinya sendiri, Jovi tidak pernah meminta maaf secara resmi kepada Nella atas tuduhan yang dilontarkan. Sebaliknya, ia terus mempublikasikan konten yang menyerang martabat korban hingga akhirnya Nella melaporkan kasus ini ke Polres Tapsel. Berdasarkan laporan tersebut, Jovi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (ASN) mengatur bahwa ASN harus menjunjung tinggi martabat,kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap instansi tempat mereka bekerja. Kritik yang tidak disampaikan secara konstruktif di platform publik dapat merusak reputasi institusi, mengganggu hubungan kerja, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Ketika seorang jaksa menggunakan TikTok untuk mengkritik rekan kerja dengan bahasa yang tidak sopan, tindakan tersebut dapat berdampak negatif, baik secara pribadi maupun institusional. Pertama, dari perspektif
profesional, kritik yang tidak sopan menunjukkan kurangnya rasa hormat dan melanggar prinsip kerja sama antarpegawai. Kedua, publik yang melihat konten tersebut mungkin kehilangan kepercayaan terhadap institusi
kejaksaan karena melihat perilaku yang tidak mencerminkan profesionalisme. Ketiga, tindakan ini dapat memicu konflik internal yang merusak produktivitas dan harmoni di tempat kerja. Kasus ini mencerminkan permasalahan yang kompleks terkait penggunaan media sosial oleh pejabat publik. Sebagai pegawai kejaksaan, Jovi memiliki kewajiban untuk menjaga etika profesi dan integritas institusi tempat ia bekerja. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, hal ini tidak memberikan hak kepada siapa pun, termasuk pejabat publik, untuk menyerang martabat individu lain atau menyebarkan informasi yang tidak berdasar. Dalam konteks ini, pelanggaran yang dilakukan Jovi tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencoreng citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana pejabat publik harus bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi jika
tidak digunakan secara bertanggung jawab, dapat menimbulkan konflik hukum dan sosial yang merugikan banyak pihak. Kebebasan berpendapat seorang pejabat publik seperti jaksa memang diakui, tetapi tidak bersifat absolut. Hak ini harus dijalankan dengan tanggung jawab, memperhatikan batasan yang ditentukan oleh kode etik, regulasi, serta kepentingan institusi dan masyarakat. Kritik terhadap rekan kerja seharusnya disampaikan melalui jalur internal yang sesuai, bukan di media sosial dengan bahasa yang tidak sopan. Dalam konteks seorang jaksa, menjaga integritas dan profesionalisme adalah hal yang utama, sehingga kebebasan berpendapat yang tidak terarah dapat dikurangi demi
melindungi kepercayaan publik terhadap institusi yang diwakilinya.

Tinggalkan Komentar