
Sumber Foto: tempo.co
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara menolak gugatan aktivis lingkungan Surokim dan Farahdhilla terkait kerusakan lingkungan akibat tambak udang ilegal di Karimunjawa. Keputusan ini diambil bukan karena gugatan tidak beralasan, melainkan akibat cacat formil dalam penyampaian gugatan. Meskipun begitu, hakim menyatakan substansi pencemaran lingkungan yang diadukan penggugat benar adanya.
Pengadilan Negeri Jepara memutuskan untuk tidak menerima gugatan aktivis lingkungan Surokim dan Farahdhilla terkait kerusakan ekosistem Karimunjawa akibat tambak udang ilegal. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formil. Berikut adalah alasan-alasan yang dijabarkan oleh majelis hakim dalam putusannya:
Hakim menemukan bahwa para penggugat tidak menyertakan seluruh pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Berdasarkan fakta persidangan, di wilayah tersebut terdapat 24 petani atau pengusaha tambak udang yang juga diduga terlibat dalam pencemaran. Namun, gugatan hanya diajukan terhadap beberapa pihak saja. Hal ini melanggar prinsip kelengkapan pihak yang diwajibkan dalam perkara perdata.
Hubungan Kausalitas Terbukti, Tetapi Tidak Memenuhi Standar Gugatan LengkapHakim mengakui bahwa kerusakan perairan Karimunjawa akibat tambak udang ilegal memang merugikan para penggugat. Bukti menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara aktivitas tambak dan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian. Meski demikian, gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak mencakup semua pihak yang relevan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 201 K/Sip/1974, yang menyatakan bahwa gugatan yang tidak melibatkan semua pihak relevan dianggap cacat formil. Gugatan yang demikian tidak dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.Para Tergugat menyoroti gugatan penggugat tidak memenuhi prosedur notifikasi sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada para pihak terkait sebelum gugatan diajukan. Sedangkan majelis hakim berpendapat bahwa karena perkara ini tidak spesifik sebagai perkara lingkungan hidup, maka kewajiban mengirimkan notifikasi menjadi tidak relevan dalam perkara ini.
Pasal 1365 KUH Perdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada pihak lain, mengharuskan pelaku untuk memberikan ganti rugi. Untuk menerapkan prinsip ini, pengadilan biasanya mempertimbangkan:
1. Hubungan Kausalitas LangsungApakah tindakan atau kelalaian tertentu secara langsung menyebabkan kerugian.
2. Elemen KesalahanApakah pelaku memiliki kesalahan atau kelalaian yang cukup signifikan sehingga dapat dianggap sebagai penyebab utama.
3. Akibat yang Wajar dan Dapat DiperkirakanApakah kerugian yang terjadi merupakan akibat yang wajar dan dapat diperkirakan dari perbuatan pelaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip causa proxima merujuk pada sebab langsung (proximate cause) yang secara hukum dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kerugian atau dampak dalam perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Prinsip ini berfokus pada hubungan kausalitas yang paling dekat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Dalam konteks hubungan kausalitas, yang dapat dimintai pertanggungjawaban biasanya adalah pihak-pihak yang: Melakukan perbuatan yang secara langsung terkait dengan kerugian (causa proxima). Kedua, Memiliki kontribusi yang signifikan terhadap kerugian, meskipun peran mereka tidak langsung, melalui konsep causa remota (sebab jauh).Pendekatan yang Digunakan.
1. Pendekatan But-for TestPengadilan memeriksa apakah kerugian akan tetap terjadi jika tindakan tertentu tidak dilakukan.
2. Pendekatan Faktor SignifikanApakah tindakan tersebut menjadi penyebab dominan kerugian dibandingkan faktor-faktor lain.
Dalam hukum Indonesia, semua pihak yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban jika dapat dibuktikan bahwa:
1. Mereka memiliki peran aktif atau kelalaian signifikan dalam menyebabkan kerugian.
2. Ada hubungan kausalitas yang cukup erat antara tindakan mereka dan kerugian yang terjadi.Namun, dalam praktik pengadilan, sering kali hanya pihak yang paling dekat dengan kerugian (causa proxima) yang dimintai pertanggungjawaban penuh, kecuali gugatan menunjukkan keterlibatan pihak lain secara konkret.
Pada akhirnya, Para Aktivis Karimunjawa sebagai Penggugat masih mendapatkan legitimasi dari Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Jpa. Kebenaran material bahwa terdapat kerusakan lingkungan secara massif yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tambak udang benar adanya. Hal ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum lingkungan di Karimunjawa karena pada akhirnya peradilan mengakui bahwa terdapat kerusakan ekosistem yang masif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambak udang ilegal.
Tinggalkan Komentar