
Sumber Foto: tribunnews.com
Bocah 12 tahun di Boyolali yang dianiaya belasan orang yang merupakan tetanggannya sendiri karena dituduh mencuri celana dalam lapor ke polisi. Keluarga bocah 12 tahun yang dianiaya 15 orang tetangganya sendiri tersebut tinggal di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro. Mereka akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Boyolali.Koordinator tim kuasa hukum korban Eridyansah mengatakan, langkah laporan resmi kali ini merupakan petunjuk penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.“Waktu itu masih bersifat aduan. Kini, sudah ditingkatkan menjadi laporan. Kenapa para warga tidak meluruskan hal tersebut dahulu? dan kenapa yag dituduh anak kecil tersebut, belum tentu orang yang mencuri yang pertama dan kedua itu sama.
Foto korban penganiayaan atau pengeroyokan warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, gegara dituduh mencuri celana dalam beredar di media sosial.Dalam postingan yang beredar itu terdapat dua foto korban dengan kondisi wajah babak belur. Satu foto terlihat korban duduk di kursi dan satunya saat korban terbaring dalam perawatan medis di rumah sakit. Kedua foto memperlihatkan seluruh wajah korban baik sekitar mata, pipi, hingga bibirnya membengkak. Matanya bahkan terlihat seperti terpejam karena wajahnya membengkak. Main hakim sendiri yang dilakukan terhadap bocah 12 tahun oleh warga terkesan bar bar.
Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H.: Telah terjadi penganiaayan, penyanderaan dan menangkap dengan kata lain pengeroyokan yang dipimpin oleh ketua RT kemudian mencabut kuku anak umur 12 tahun dengan tuduhan mencuri celana dalam. Di Jawa Tengah banyak terjadi ketidaksewenang wenangan karena Kapoldanya tidak tegas. kekerasan dan tindak kesewenang wenangan banyak terjadi sehingga polisi harus dituntut Adaptif dan Kolaboratif. Semua harus ditangkap lebih lebih pidana biasa tidak bisa diselesaikan dengan permintaan maaf. berfungsi atau tidaknya hukum dan lancar tidaknya urusan bernegara juga bergantung Political will pemerintahan setempat.
Tidak kurang dan tidak lebih hal ini membahayakan pluralisme dan konsistensi hukum. Warga dinilai tidak mengerti hukum dan memahami situasi yang berlaku. Tim Polri harusnya menurunkan tim penologi victimologi dan kriminologi di pengadilan. Pengeroyokan ini mengindikasikan kecerdasan emosional yang rendah, perbuatan yang tidak berpendidikan. Untuk itu para pelaku diancam sekaligus dengan pasal Penganiayaan berat. Pasal yang mengatur tentang pengeroyokan dalam KUHP adalah Pasal 170: Maksimal 9 tahun jika mengakibatkan luka berat. serta undang undang perlindungan anak:Pasal 76C juga mengatur bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Tinggalkan Komentar