DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

KAPOLRESTABES SEMARANG BERBOHONG LAYAK DICOPOT

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengaku siap dievaluasi atas kasus polisi tembak siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. Hal ini dia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.”Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi,” kata Irwan seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 3 Desember 2024. menyebut bahwa Aipda RZ telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan abai dalam menilai situasi. Dia mengatakan, oknum anggotanya sudah teledor dalam menggunakan senjata api.”Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu,”

Hal ini mungkin terjadi bila pengawasan internal yang lemah, melontarkan bukan pernyataan yang valid. Dinilai melindungi anak buahnya yeng terjebak situasi yang terjepit. Apa yang disampaikan Kapolrestabes Semarang adalah pernyataan yang mengikat mengingat jabatan dan seragam yang melekat. Sebagian animo masyarakat menilai Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar wajib dicopot karena mengeluarkan pernyataan yang tidak harus dikeluarkan. Yang hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku dan hal terkait. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan akan pertentangan yang terjadi tidak persesuaian prinsip yang umum. Tidak kroscek dilapangan pernyataan tersebut membentuk opini publik. Copot saja itu karena menimbulkan penilaian negatif.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Gus Emte Namaku, Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H.: Ternyata setelah diperiksa oleh Bidang Provost Jawa Tengah dan juga di dalam rapat dengar pendapat dengan komisi tiga, apa yang disampaikan oleh Kapolrestabes itu adalah dusta yang bernama Obstruction of Justice, menghalangi penyidikan tidak jujur dan diyakini ada mafia peradilan di dalamnya. Semua polisi bisa memegang senjata tanpa menggunakan sarung tangan dan yang kedua secara faktual berdasarkan pemeriksaan kepala bidang Provost Polda Jawa Tengah ternyata tidak ditemukan adanya perlawanan apalagi Geng hanya serempetan biasa dan menembak secara membabi buta, dan belum tentu bernama Gamma. Berdasarkan peraturan Kapolri peraturan KUHAP dan kejujuran Kapolrestabes itu sesuai dengan pernyataannya dia siap menerima hukuman dan harusnya mengundurkan diri kalau tidak dicopot, berarti Kapolda dan Kapolresnya melindungi. Merekayasa bukti, menghalangi penyidikan dan memalsukan barang bukti adalah kejahatan yang melanggar Ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Komentar