DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Membubarkan Tawuran Itu Wewenang Sabhara Bukan Satnarkoba

Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) pada Minggu (24/11) dini hari, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.Dari hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda R ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya berakibat hilangnya nyawa orang lain.Polisi todong todongan pistol ke sipil bukan merupakan tindakan bijak untuk saat ini, Peristiwa ini jelas membahayakan publik dan merusak citra institusi Polri. Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.Aipda R inipun dianggap melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sesuai yang telah dilaporkan keluarga korban lewat Laporan Polisi (LP) resmi.

Korban tewas diduga ditembak polisi adalah siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16). Menurut kronologi yang tersedia tawuran dua gangster terjadi di depan kawasan Perumahan Paramount, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.Irwan mengatakan, saat tawuran antargangster terjadi, seorang anggota penyidik Polrestabes Semarang kebetulan melintas saat hendak pulang ke rumah.Anggota polisi tersebut berusaha melerai bentrokan.Tetapi, ia malah mendapat serangan. Korban tertembak di bagian Pinggul. Sementara itu Seorang satpam Perumahan Paramount menyatakan tidak ada tawuran di wilayah itu, Kalaupun tawuran pasti sudah diusir satpam tersebut.Berbagai opini dan teori lantas bermunculan di media, adapun pihak yang menduga jika korban sempat menyenggol motor oknum polisi, jangan lah aparat bertindak arogan.

Sementara itu menurut Akun Tiktok Dr Muhammad Taufiq S.H., M.H.; Yang akhirnya kasus ini diambil Polda Jawa tengah merupakan kasus serius, gunakan pasal 98 KUHAP ayat 1 dengan unsur kerugian dari korban maka perkara itu bisa digabungkan, Polisi yang menembak itu selain tuntutan pidana juga diminta ganti yang besar rugi biar kapok.

Bahaya yang mengintai seharusnya satuan Polri hanya membawa peluru karet moderat dengan amunisi kecil sehinga muat banyak dan cepat untuk menghindari hal yang tidak tidak, mengingat berinteraksi dengan masyarakat. Harusnya terjadi perbaikan sistem ius soilen ius sien. Peristiwa kelabu ini dengan faktor pendorong kehilafan semata atau dianggap suatu kewajaran yang aneh?. Dinilai gagal menjalankan tugas dengan baik, dan lebih cenderung kekeliruan semata.

Tinggalkan Komentar