DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Agus Buntung Tersangka Dengan Sejumlah Korban

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban dari Agus Buntung tersangka pelecehan seksual fisik di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah. Kini ada 13 orang perempuan ikut melaporkan lantaran turut jadi korban Agus Buntung. Mirisnya dari 13 orang perempuan tersebut ternyata ada anak yang masih di bawah umur. Mengenai korban anak, ia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Shinta mengatakan saat Agus dan wanita yang dibawa keluar dari kamar, kondisi wanita beragam, mulai dari ada yang menangis, panik hingga lari.

Menurut hemat saya terjadi koherensi dan korelasi antara perkosaan seksual dengan pelecehan seksual, yang keduannya merupakan perkosaan/perampasan terhadap hak hak individu. bantahan yang dilakukan oleh Agus buntung merupakan strategi yang konyol menghindar dari jerat hukum. Kebohongan atas klaim sepihak Agus buntung bila dibandingkan dengan narasi korban. Diduga Agus buntung sering berlangganan maksiat dengan tidak mawas diri & introspeksi diri melakukan perbuatan nekat tersebut. sesuai dengan keterangan korban pertama terjadi perkosaan dengan ancaman, sedangkan korban kedua dengan ancaman psikis, begitu pula dengan belasan korban lainnya. Kemuliaan harkat dan martabat perempuan direnggut.

Perbuatan miris ini sebagiannya merupakan delik sempurna yang merupakan perbuatan yang direncanakan tetapi karena prasarana yang kurang lengkap maka sebagian korban menjadi pelecehan dari perkosaan. Tujuannya berhasil dengan korban menderita kerugian. normatif perumusan masalah pelaku kejahatan ini dijerat Undang Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 pasal 76D juncto Undang Undang No 17 tahun 2016 pasal 1 ayat 5 dengan tuntutan maksimum hukuman mati. Publik menati kepastian hukum atas kasus ini.

Tinggalkan Komentar