
Surakarta, 7 November 2025 – dilansir dari akun youtube Salam Akal Waras Channel. Dr. Taufiq menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, Abraham Samad, dan delapan orang lainnya oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 sarat kejanggalan hukum dan mencerminkan perubahan sikap polisi yang “membaca arah angin” politik.
Menurut Dr. Taufiq, Polda Metro Jaya berubah haluan setelah melihat sikap Prabowo Subianto yang kini terang-terangan mendukung Jokowi. “Awalnya Prabowo seolah diwakili Purbaya berapi-api mau memberantas korupsi, termasuk mafia minyak, whoosh, dan anggaran lain. Tapi Purbaya sudah tiga hari lenyap. Prabowo yang dulu macan Asia kini jadi tukang cuci piring Jokowi,” ujarnya.
Ia menyoroti proses penetapan tersangka yang baru dilakukan setelah enam bulan berlalu sejak April hingga Oktober 2025. “Kemarin masih bilang akan menetapkan tersangka tapi tidak secepat itu. Ini momentum dipakai untuk Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, YouTuber, bahkan Abraham Samad,” katanya.
Dr. Taufiq menyebut ada tiga kejanggalan hukum utama:
- Delik aduan tidak boleh “blank check”
Pengaduan Jokowi ke Mabes Polri hanya menyatakan “saya terhina sehina-hinanya” tanpa menyebut nama 12 orang yang kini jadi tersangka. “Delik aduan hanya bisa diadukan oleh yang merasa dirugikan dan harus jelas siapa pelakunya. Kalau tidak menyebut nama, tidak bisa dikembangkan sepihak oleh polisi,” tegasnya. - Objek perkara ijazah tidak pernah ditunjukkan
“Ijazah yang diposting Sandi di akun X tanggal 1 April 2025 sudah dilihat 7,9 juta kali. Sampai hari ini ijazah asli tidak pernah diperlihatkan, termasuk saat gelar perkara khusus 9 Agustus di Bareskrim,” ungkap Dr. Taufiq. Ia menyebut nama-nama seperti Benyamin Sinaga dan Rismon Hasiholan Sianipar sudah meneliti ke sekolah dan tempat KKN. - Perbedaan delik aduan dan delik pidana biasa
Delik aduan seperti pencemaran nama baik hanya bisa diproses atas aduan orang yang dirugikan dan mengenal pelakunya. Sedangkan delik pidana biasa (seperti pembunuhan atau ijazah palsu) boleh dilaporkan siapa saja. “Ini bukan delik pidana umum, jadi tidak bisa laporan kosong kemudian diwarnai polisi,” jelasnya.
Dr. Taufiq memprediksi pertarungan hukum akan seru. “Masih ada upaya hukum: gugatan perbuatan melawan hukum, citizen lawsuit, atau praperadilan. Ketiganya bisa dijalankan,” katanya.
Ia mengajak para pengacara aktif membela para tersangka. “Seperti kata Bung Karno, hanya orang jahatlah yang layak masuk penjara, bukan orang baik. In dubio pro reo—lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” tutup Dr. Taufiq.
Tinggalkan Komentar