
Surakarta, 18 November 2025 – Sidang gugatan Citizen Lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Sesuai penetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya, setelah agenda jawaban gugatan pada 11 November 2025, agenda persidangan berikutnya disepakati bersama seluruh pihak yang hadir seharusnya adalah replik dari penggugat melalui sistem Hybrid. Namun pagi ini, ketika kuasa hukum penggugat membuka laman e-Court untuk mengunggah replik, di kolom “Agenda Sidang Hari Ini” tertulis dengan tegas: “Pemberian Hak Tergugat IV untuk Menjawab (Konvensi)” — yang artinya Kepolisian Republik Indonesia tiba-tiba diberi kesempatan mengunggah jawaban (konvensi) pada hari yang sama.
Padahal, catatan resmi persidangan menunjukkan fakta yang sangat berbeda. Polri sebagai Tergugat IV telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali berturut-turut (panggilan pertama, kedua, dan ketiga) melalui relas panggilan pengadilan. Ketiga panggilan itu tidak pernah diindahkan, Polri sama sekali tidak pernah hadir dalam persidangan. Pada tahap mediasi pertama, mediator bahkan memanggil ulang secara khusus pihak Polri, tetap tidak hadir tanpa alasan tertulis.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perubahan agenda secara sepihak di sistem e-Court tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Menurut Pasal 125 ayat (1) HIR jo. Pasal 149 RBg yang masih berlaku, apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali berturut-turut namun tetap tidak hadir, maka tergugat dianggap melepaskan haknya untuk membela diri, dan hakim berwenang langsung menjatuhkan putusan verstek tanpa lagi memberikan kesempatan kepada tergugat untuk mengajukan jawaban.
“Polri sudah tiga kali mangkir, bahkan di mediasi pun tidak datang. Hak jawabnya sudah hilang secara hukum sejak lama. Kok tiba-tiba muncul lagi di e-Court? Ini bukan hanya melanggar hukum acara, tapi juga menciderai rasa keadilan,” ujar Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Sidang berikutnya sudah dijadwalkan, namun Penggugat kini menanti apakah majelis hakim akan tetap berpegang pada hukum acara atau justru memberikan “karpet merah” bagi pihak yang sejak awal tidak menghiraukan panggilan pengadilan.
Tinggalkan Komentar