
Surakarta, 17 November 2025 – Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata yang mewajibkan supir memiliki KTP Bali terus menuai perdebatan. Aturan ini muncul sebagai respons atas rasa terdesaknya pelaku transportasi lokal oleh persaingan yang tidak sehat, namun banyak pihak menilai perda ini hanya menyentuh permukaan dari masalah pariwisata Bali yang jauh lebih kompleks.
Diskusi antara Dr. Muhammad Taufiq S.H.,M.H. dan Saudari Johana mahasiswi Universitas Udayana asal Bali, mengungkap fakta-fakta di lapangan yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Selain maraknya pendatang dari berbagai daerah di Indonesia yang menguasai bisnis restoran, kos-kosan, hingga layanan wisata, dominasi investor asing juga semakin nyata. Tidak hanya dari Rusia—seperti kasus penanaman ganja di rumah kontrakan dan dugaan mafia narkoba—tapi juga dari berbagai negara lain yang mendirikan villa tanpa izin, hotel ilegal, serta akomodasi long-stay di kawasan Canggu, Uluwatu, Jimbaran, dan Ubud.
Fenomena ini diperparah dengan adanya penginapan elit yang menargetkan wisatawan asing untuk tinggal berbulan-bulan dengan harga jauh lebih murah daripada hotel berbintang resmi. Akibatnya, ribuan kamar hotel legal sepi tamu sementara villa-villa tanpa izin tersebut selalu penuh. Banyak wisatawan asing yang masuk dengan Visa on Arrival kemudian melanggar aturan dengan bekerja sebagai driver online, membuka usaha, atau bahkan membentuk komunitas tertutup lengkap dengan fasilitas satu pintu seperti yang pernah terjadi di Ubud sebelum akhirnya ditutup paksa setelah bertahun-tahun beroperasi.
Pengawasan yang lemah menjadi sorotan utama.
Razia SIM internasional untuk pengendara motor asing hampir tidak pernah dilakukan. Banyak pula bisnis asing yang beroperasi secara terang-terangan meski secara hukum orang asing dilarang memiliki tanah atau berusaha di sektor tertentu tanpa izin khusus. Kurangnya kreativitas pelaku lokal dalam melihat peluang bisnis turut disorot sebagai salah satu penyebab orang Bali kerap hanya menjadi karyawan di tanah sendiri
Ia juga menegaskan bahwa KTP di Indonesia bersifat nasional berdasarkan NIK, sehingga aturan berbasis KTP lokal rawan digugat. Namun ia tetap mendukung perlindungan ekonomi peribumi dengan cara yang lebih tegas: deportasi langsung bagi wisatawan asing yang kedapatan berusaha dengan visa turis, sanksi pidana bagi warga lokal atau aparatur yang memfasilitasi bisnis ilegal asing, serta larangan investor asing masuk ke sektor-sektor yang sudah dikuasai masyarakat adat.
Bali harus berhenti mempromosikan diri sebagai destinasi murah yang menarik wisatawan berkantong tipis. Sebaliknya, pemerintah daerah diminta mengarahkan pariwisata ke segmen premium berkualitas tinggi seperti yang berhasil dilakukan di Raja Ampat atau Bunaken. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan semangat nasionalisme yang kuat, Bali bisa kembali menjadi pulau yang menguntungkan anak negeri, bukan sekadar ladang bisnis bagi pendatang dan investor asing yang sering kali melanggar aturan.
Tinggalkan Komentar