
Surakarta, 20 November 2025 ā Dalam sebuah diskusi podcast yang diunggah di kanal YouTube “Akal Waras”, pakar hukum pidana Taufik Basari mengkritik keras pemusnahan dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Walikota Solo oleh KPU Kota Surakarta. Menurut Taufik, tindakan tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal pidana, termasuk obstruction of justice dan pelanggaran Undang-Undang Kearsipan.
Diskusi yang dipandu oleh host Johana ini membahas sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin, 17 November 2025. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Rospita Vici Paulyn menyoroti pemusnahan arsip yang dilakukan KPU Solo, yang dianggap tidak sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hakim Rospita menegaskan bahwa retensi arsip strategis minimal lima tahun, sementara KPU Solo mengacu pada Peraturan KPU No. 17 Tahun 2023 yang mengizinkan pemusnahan setelah satu tahun aktif dan dua tahun inaktif untuk dokumen administratif tertentu.
Taufik Basari, yang menyebut dirinya sebagai ahli pidana, menilai pemusnahan tersebut sebagai “menghalangi penyidikan” (obstruction of justice) berdasarkan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara. Ia juga merujuk Pasal 32 dan 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hingga 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta Pasal 51 UU Kearsipan yang mengancam hingga 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah korupsi karena merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak tertentu,” ujar Taufik. Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut sedang dalam proses sengketa dan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan tersangka seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Timothius Tifa.
Taufik memuji sikap tegas Rospita Vici Paulyn, yang disebutnya sebagai sosok “cerdas, jernih, jujur, dan berani”. Profil Rospita yang dibacakan dalam podcast menyebutkan ia lulusan Teknik Sipil Universitas Tanjungpura Pont3ianak, pernah menjadi dosen dan direktur perusahaan konstruksi, serta komisioner KIP Kalimantan Barat selama dua periode.
Sementara itu, KPU Solo melalui Ketua Yustinus Arya Artheswara membantah telah memusnahkan berkas utama pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah. Menurutnya, yang dimaksud adalah buku agenda surat masuk, bukan dokumen pendaftaran substantif, dan pemusnahan belum pernah dilakukan meski secara aturan sudah boleh.
Taufik mengumumkan rencana rapat tim hukum di Jakarta dan pertemuan di DPR RI untuk membahas isu ini lebih lanjut, termasuk menghadirkan saksi ahli seperti Prof. Henri Subiakto. Ia menekankan pentingnya integritas lembaga publik dan menyerukan sanksi bagi pihak yang dianggap “menjadi daei (antek) Jokowi” meski digaji negara.
Podcast ini menutup dengan pesan “jadilah orang yang apa adanya” dan contoh Arsul Sani yang membuktikan gelar doktornya saat digugat. Isu ijazah Jokowi terus bergulir, dengan sidang KIP menjadi sorotan utama transparansi informasi publik di Indonesia.
Tinggalkan Komentar