
Surakarta, 3 Februari 2026 Dalam sidang citizen lawsuit terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta, muncul fakta penting dari keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat. Pada acara pemeriksaan saksi Tergugat menghadirkan 3 saksi yang mengaku mengetahui Jokowi KKN di desa Ketoyan Kecamatan Wonosegoro Boyolali.
Yakni, Ritje mahasiswa biologi Yohana fakultas hukum dan Moch Karno anak pak Lurah Jentu. Saksi Yohana ditunjukkan oleh kuasa hukum T 1 Jokowidodo foto-foto saat KKN. Satu foto repro foto lama menunjukkan sekumpulan mahasiswa sedang beraktifitas. Dua foto lain lebih baru dan lebih terang. Melihat hal itu kuasa hukum Penggugat Muhammad Taufiq mengatakan ,” kenapa foto ini masih baru ?”.
Yohana spontan mengjawab , “bahwa foto kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi yang dibawa ke persidangan bukan berasal dari album pribadi miliknya, melainkan dokumen yang baru dicetak dan diperoleh dari Bareskrim Polri.” Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim saat saksi dimintai klarifikasi mengenai sumber alat bukti foto tersebut.
Fakta ini menjadi sorotan karena menyangkut asal-usul dan sumber alat bukti visual yang digunakan dalam persidangan. Saksi menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan foto KKN tersebut sejak lama, dan foto yang ditunjukkan merupakan hasil cetak ulang dari dokumen yang telah dikumpulkan aparat kepolisian.
Sebelumnya 23 Mei 2025, Bareskrim Polri secara resmi telah memaparkan sejumlah dokumen dan foto Jokowi semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), termasuk foto KKN dan wisuda. Paparan tersebut disampaikan dalam rangka penyelidikan laporan masyarakat terkait tuduhan ijazah palsu, yang pada akhirnya disimpulkan tidak ditemukan unsur pidana.
Sidang masih terus berlanjut. Majelis hakim akan menilai bobot keterangan saksi serta relevansi alat bukti yang diajukan sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Tinggalkan Komentar