
Surakarta, 31 Maret 2026 – Gugatan Citizen Lawsuit mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 kembali memanas! Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) resmi menyerahkan dokumen kesimpulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara Citizen Lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN.Skt.
Dalam kesimpulan tersebut, kuasa hukum yang dipimpin Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. bersama Tim AKUWI secara tegas menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM atas nama Joko Widodo adalah palsu. Mereka juga menuduh seluruh tergugat Joko Widodo, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, dan Polri sebagai Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dua penggugat, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, mengajukan gugatan ini sebagai upaya untuk kepentingan umum. Mereka menekankan bahwa kasus ini bukan soal kerugian pribadi, melainkan soal integritas pendidikan tinggi dan kebenaran dokumen pejabat negara yang diduga dipalsukan.
Sepanjang persidangan, para penggugat menghadirkan 41 bukti surat (P-1 hingga P-41) yang membeberkan berbagai kejanggalan serius. Foto ijazah yang beredar di publik (P-7 dan P-8) dinilai berbeda secara mencolok dengan wajah Joko Widodo, warna materai, embos, hologram, serta struktur ijazah asli alumni Fakultas Kehutanan UGM (P-9). Para ahli independen seperti Dr. KRMT Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Dr. Bonatua Silalahi memberikan analisis ilmiah yang menyimpulkan adanya ketidaksesuaian signifikan melalui forensik digital dan perbandingan morfologi wajah.
Kesaksian saksi dari pihak tergugat pun menuai banyak pertanyaan. Beberapa saksi saling bertabrakan soal masa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan: ada yang menyebut ada pentas gitar listrik padahal desa belum memiliki aliran listrik, ada pula perbedaan cerita tentang nonton bareng layar tancap versus TV biasa. Saksi lain mengaku ingat nomor ijazah puluhan tahun lalu, namun tidak pernah melihat ijazah asli. IPK 2,00 yang rendah dan skripsi tanpa tanda tangan pembimbing juga menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak sesuai standar UGM.
Yang paling kontroversial adalah sikap Joko Widodo sendiri. Ia disebut pernah menyatakan siap memperlihatkan ijazah asli di depan persidangan, tetapi hingga akhir proses tersebut tidak pernah dilakukan. Bukti yang diserahkan hanya berupa surat tanda terima sitaan dari Polri, yang oleh penggugat dianggap sebagai upaya menghindari pembuktian langsung. Rektor dan Wakil Rektor UGM dituduh lalai menjalankan kewajiban menjaga integritas akademik sesuai Statuta UGM. Tim AKUWI menegaskan bahwa kelalaian dan pembiaran ini merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa Onrechtmatige Overheidsdaad yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil, serta Pasal 1365 KUHPerdata. Mereka juga menekankan bahwa penggugat telah memenuhi beban pembuktian dengan bukti surat, saksi, dan scientific evidence sesuai PERMA No. 1 Tahun 2023, sementara pihak tergugat gagal membuktikan keaslian ijazah.
Kini semua mata tertuju pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Akankah pengadilan berani menyatakan ijazah mantan Presiden RI tersebut palsu? Ataukah kontroversi ini akan meninggalkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas pendidikan tinggi di Indonesia?
Tinggalkan Komentar