DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

BOCORKAN DATA TERMASUK PIDANA, FIRLI LAYAK DIPECAT

Disetrap.com- Kasus kebocoran data perkara korupsi di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memasuki babak baru. Kasus ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukannya unsur pidana.

Jadi kebocoran data ini tidak hanya perkara melanggar kode etik, tetapi sudah masuk dalam domain pidana, karena sudah menyangkut tindak pidana korupsi. Dan dalam hal ini, menurut Dr. Abdullah, mantan Penasihat KPK tahun 2004 menyebut bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah seharusnya menyampaikan persoalan ini be bidang penindakan untuk segera diproses.

Chandra Purna Irawan, S.H., M.H., juga menyebutkan bahwa kebocoran suatu dokumen atau data itu berarti unsur pidnanya. Unsur pidana yang dimaksud disini yaitu adanya faktor kelalaian dan kesengajaan.

“Ada faktor kelalaian dan kesengajaan. Baik faktor kelalaian atau kesengajaan, dua-duanyaa adalah pidana” tutur Chandra dikutip dari Channel Youtube Muhammad Taufiq & Partners Law Firm.

Namun, terkait hal ini timbul keraguan dari Dr. Abdullah Hehamahua. Menurutnya, proses penyidikan di KUHAP dan Hukum Acara di KPK.

(Dr. Abdullah Hehamahua dalam diskusi PKAD)

“Proses penyelidikan adalah proses untuk mencari tahu adanya peristiwa pidana atau tidak, kalau penyidikan itu membuat terang perkara, dan menemukan tersangka. Itu di KUHAP. Tapi kalau di KPK, dalam proses penyelidikan ditemukan 2 alat bukti maka langsung ditetapkan tersangka, sehingga kemudian ditemukan ketika penyidikan sudah ada tersangka. Jadi itu perbedaan antara KUHAP dengan UU KPK” kata Abdulah

“Sehingga dengan begitu, bisa saja di Polda Metro Jaya sudah masuk di penyidikan, tapi belum tentu Firli itu menjadi tersangka karena pada proses penyidikan di KUHAP itu mau membuat terang perkara dan kemudian mau menentukan atau mencari tersangka sedangkan di KPK tadi begitu menetapkan status penyidikan sudah ada tersangkanya” tambah Abdullah

Sehingga Abdullah sangat berharap kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto sesuai dengan kapasitasnya sebagai mentan direktur penyidikan punya pengalaman dan punya integritas, maka terus saja memprosesnya selama sudah memenuhi unsur. Dengan begitu bisa jelas bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Firli kesekian kalinya.

Tidak hanya Abdullah, Chandra Purna Irawan juga menyatakan keraguannya. Chandra mengatakan tidak yakin bahwa kasus ini akan tuntas.

“ Saya berpendapat, proses pemeriksaan terhadap pimpinan KPK ini, saya tidak yakin akan tuntas sampai akhir aapalagi sudh dinyatskan ssebagai pidana. Itu jadi tidak memungkinkan ke ranah situ” kata Chandra.

Sebagaimana yang dituturkan oleh Dr. M. Taufiq dalam diskusi yang diselenggarakan oleh PKAD, setidaknya sudah 7 kali Firli dilaporkan. Dari 7 laporan itu, 3 dinyatakan tidak melanggar kode etik dan 1 dinyatakan melanggar kode etik. Ini menunjukkan kredibilitas Firli bahwa  tidak layak menjabat sebagai Pimpinan KPK.

“Kalo melihat produktivitasnya, Firli ini berulang-ulang menggagalkan proses-proses KPK seperti menyelidiki, menetapkan tersangka, yang berarti dia tidak cocok di lembaga itu.” Kata Taufiq

Taufiq juga menyebut dari sinilah kredibilitas, kinerja, produktivitas KPK di era Firli memiliki kinerja yang paling rendah dibandingkan era-era sebelumnya.

Atas dasar inilah, Dr. Abdullah Hehamahua yang seorang mantan penasihat KPK menyebutkan sudah seharusnya Firli itu dipecat.

Tinggalkan Komentar