
Surabaya, 21 Mei 2026. Persidangan perkara perdata Nomor 804/Pdt.G/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya kini mendapat sorotan serius dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) setelah Judicial Corruption Watch (JCW) mengungkap serangkaian kejanggalan yang dinilai merusak integritas proses peradilan. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang direktur baru terhadap pihak eksternal dan mantan direksi perusahaan terkait perjanjian masa lalu.
Konstruksi Hukum Gugatan Dinilai Keliru
Meskipun secara formal didaftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, konstruksi hukum yang dibangun penggugat justru memperlihatkan substansi yang berbeda. Dalam positanya, penggugat secara spesifik mempersoalkan keabsahan perjanjian lama dan menuntut agar kesepakatan tersebut dinyatakan tidak mengikat — sebuah langkah hukum yang seharusnya merujuk pada ketentuan pembatalan perjanjian dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, bukan melalui skema PMH.
Ketidaksinkronan antara dasar gugatan dan tuntutan pokok ini dinilai dapat membingungkan arah pembuktian serta menciptakan perdebatan hukum yang tidak perlu di ruang sidang. Namun, persoalan teknis gugatan tersebut kini tertutup oleh isu yang jauh lebih fundamental menyangkut etika persidangan.
Hakim Dinilai Intimidasi Saksi di Ruang Sidang
JCW menyoroti dinamika yang terjadi dalam agenda pemeriksaan saksi, di mana dua saksi yang dihadirkan, yakni Ika Ariestin Y.K. dan Nurlaili Yuni Hudayani, S.E., diduga mengalami tekanan psikologis dari meja hijau. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh tim JCW, hakim ketua majelis dinilai bersikap tidak netral dengan mengajukan pertanyaan yang bersifat menggiring jawaban serta menggunakan nada bicara tinggi yang cenderung intimidatif.
Tindakan hakim tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan hakim dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 178 HIR. Dalam prinsip peradilan perdata, hakim seharusnya bersifat pasif dan hanya menilai bukti yang disodorkan para pihak tanpa melakukan penggiringan yang dapat memengaruhi objektivitas keterangan saksi. JCW menilai pola pertanyaan yang diajukan hakim tidak seimbang dan cenderung menguntungkan salah satu pihak — sebuah penyimpangan serius terhadap prinsip netralitas dan imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pemegang palu keadilan.
Laporan Resmi ke Bawas MA Disertai Bukti Rekaman
Sebagai langkah nyata dalam mengawal integritas peradilan, JCW telah resmi melaporkan majelis hakim perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan ini diperkuat dengan bukti rekaman jalannya persidangan yang menunjukkan secara gamblang bagaimana proses penggiringan keterangan saksi dilakukan secara terbuka di ruang sidang.
JCW menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan adanya distorsi fakta akibat tekanan dari pihak berwenang di pengadilan. Langkah pelaporan ini diharapkan dapat memicu pemeriksaan internal yang objektif guna memastikan bahwa putusan akhir perkara ini nantinya tidak lahir dari proses yang cacat secara prosedural maupun etis.
JCW Minta Pemantauan Aktif dari Pengadilan Tinggi Surabaya
Selain laporan kepada Bawas MA, JCW secara resmi juga meminta kepada Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Surabaya untuk segera melakukan pemantauan langsung terhadap jalannya persidangan perkara Nomor 804/Pdt.G/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. Permintaan pemantauan ini diajukan mengingat kedudukan Pengadilan Tinggi sebagai institusi pengawas di wilayah hukumnya memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap proses peradilan tingkat pertama, sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
JCW berharap agar Pengadilan Tinggi Surabaya tidak bersikap pasif dalam menyikapi laporan ini, melainkan mengambil langkah konkret berupa penugasan hakim pengawas untuk memantau setiap tahapan persidangan yang tersisa, termasuk agenda pemeriksaan bukti, pembacaan kesimpulan, hingga musyawarah majelis sebelum putusan dijatuhkan. Pemantauan ini dipandang sebagai mekanisme pencegahan yang esensial agar proses peradilan berlangsung secara jujur, terbuka, dan bebas dari intervensi.
JCW menegaskan bahwa keseluruhan langkah ini ditempuh semata-mata demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Setiap putusan yang lahir dari proses yang cacat tidak hanya merugikan para pihak yang berperkara, tetapi juga mengikis wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia secara keseluruhan.
Tinggalkan Komentar