Disetrap.com- Persoalan pondok pesantren Al-Zaytun kini memasuki babak baru. Panji Gumilang, pimpinan Al-Zaytun ini mengajukan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas. Gugatan yang diajukan Panji Gumilang adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan meminta MUI membayar ganti tugi senilai Rp 1 Triliun.

Atas peristiwa ini, menimbulkan beberapa respon dari masyarakat maupun tokoh-tokoh, seperti halnya Aziz Yanuar, S.H., M.H., dalam diskusi yang diadakan oleh PKAD, menyebutkan bahwa pada dasarnya mengajukan gugatan adalah hak setiap orang. Sehingga sah-sah saja jika Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata di tengah kontroversinya saat ini.
Terkait hal ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia menyebut bahwa gugatan itu diajukan karena adanya kepentingan. Gugatan PMH yang diajukan oleh Panji Gumilang disebut Dr. Taufiq karena kepentingan yang pertama yaitu merupakan skenario awal untuk memulai perdebatan dan kepentingan yang kedua adalah mengalihkan persoalan pidana seolah menjadi persoalan perdata dan menuduh MUI ini tidak memiliki otoritas.
“Mengajukan gugatan PMH ya semata-mata untuk menyelamatkan aset-aset mereka. Hari ini sudah ada 256 rekening yg dibekukan dan terdiri dari 6 nama.” Tambah Dr. Taufiq

Dr. Taufiq juga menyebut ini adalah hal yg sangat bagus. Karena mereka sudah mengajukan ke pengadilan, MUI harus memiliki pengacara yang handal.
Terkait gugatan yang diajukan Panji Gumilang, Anwar Abbas selaku tergugat juga berhak untuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi kepada Panji Gumilang. Ini sejalan dengan opini dari Aziz Yanuar, S.H., M.H., dan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
“Karena yang diajukan adalah gugatan PMH, maka harus dilakukan gugatan balik atau rekonvensi. Supaya gugatan ini ada kualitasnya, saya meminta tim penasihat hukum untuk melakukan gugatan profisionil, jadi permohonan untuk menjalankan putusan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perkara pokok.” Tutur Dr. Taufiq
“Gugatan rekonvensi dan gugatan profisionil ini adalah satu hal yg sangat tepat dan strategis sekaligus menguji independensi pengadilan. Ini juga bertujuan untuk supaya asetnya tidak dipindah tangankan dan alat buktinya tidak disembunyikan.” Sambung Dr. Taufiq
Dr. Taufiq yang juga merupakan advokat menduga bahwa langkah yang diambil oleh Panji Gumilang adalah untuk mengalihkan perkara pidananya. Sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, khususnya Pasal 1 ayat (2) disebutkan apabila ada riksa pidana terkait perkara perdata. Maka pidananya harus diberhentikkan terlebih dahulu. Akan tetapi pemahaman itu salah karena hanya dapat digunakan apabila hakim mengadili perkara perdata kemudian orang yang terlibat dalam perkara tersebut dilaporkan secara pidana, maka perkara pidannya ditangguhkan itu betul.
“Akan tetapi ini 2 hal yang berbeda. Jadi saya berpendapat bahwa pengacaranya itu baru belajar.” Kata Dr. Taufiq
Chandra Purna I, S.H., M.H., sejalan dengan Dr. Taufiq juga menyebutkan bahwa pidana dan gugatan itu 2 objek yang berbeda, meskipun Panji Gumilang mengajukan gugatan, tetapi objek perkaranya berbeda dan subjek perkaranya berbeda.
Berkaitan dengan persoalan gugatan Panji Gumilang ini, Dr. Taufiq ingin kuasa hukum Anwar Abbas untuk memformulasikan 3 (tiga) hal ini, yaitu yang pertama mengajukan rekonvensi atau gugatan balik yang dimana Anwar Abbas menjadi representasi dari umat Islam dengan permintaannya supaya Al-Zaytun itu ditutup bukan hanya dicabut ijin operasionalnya.
Yang kedua, bersamaan dengan itu seluruh aset Al-Zaytun itu diumumkan kepada masyarakat karena ini sudah menjadi ranah publik. Dan yang ketiga, segera Panji Gumilang ditahan karena telah memenuhi rumusan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Penistaan Agama Peraturan Pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156 A.

Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang hingga saat ini belum ditangkap maupaun ditahan. Chandra menyebut bahwa ini terjadi karena tekanan dari masyarakat itu kurang, bahkan beberapa politisi seperti memberi sinyal positif kepada Panji Gumilang.Chandra juga mengira ada unsur kekuasaan.
“Saya mengrira ini ada unsur kekuasaan, karena kalo tidak ada mestinya sudah sejak lama di proses.”
Dengan tidak adanya langkah atau sikap Pemerintah untuk menangkap Panji Gumilang, Aziz Yanuar menyebut bahwa harus dibubarkan untuk kepentingan ketertiban sosial dan ketertiban umum karena disitu menistakan agama Islam.
Dilihat dari 3 aspek, seperti menurut Aziz Yanuar, secara pidana kita respect kepada Polisi karena saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Secara administrasi, Kementrian Agama (Kemenag) perlu untuk menindak tegas terkait dengan Pondok Pesantren tersebut yang belum memperpanjang izinnya dari Tahun 2015, jadi perlu di proses secara administrasi, dibekukan atau dibubarkan.
Dan dari aspek sosial dan ketertiban umum juga harus diambil tindakan, tidak bisa berlindung dari pondok pesantren
“Pondok pesantren itu domainnya itu adalah sesuatu yang terkait dengan agama islam, yang benar, yang lurus. Bukan malah yang menghina, menistakan agama. Pondok apa kalau begitu” tutur Aziz
“Menurut saya harus ada konsolidasi antara ormas, umat islam dan tokoh-tokoh agama serta aktivis yang kemudian mengambil langkah-langkah strategis dari konsolidasi tersebut.” Kata Aziz
Tidak hanya Aziz, Chandra dalam statement terkahirnya menyebut bahwa kita harus tetap fokus pada pidananya dan jangan teralihkan dengan gugatan perdata yang diajukan.
“Supaya tidak terlahkan maka tidak perlu mengeluarkan banyak statement perdata di media, sehingga media tidak banyak meliput.” pungkas Chandra

Tinggalkan Komentar