DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

TAMBAH ILMU BARU, MAHASISWA MAGANG MT&P LAW FIRM PELAJARI E-COURT MELALUI KUNJUNGAN KE PENGADILAN AGAMA SURAKARTA

Disetrap.com-Pada Kamis, 20 Juli 2023 mahasiswa Fakultas Hukum UNS yang melaksanakan magang mandiri di Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) Law Firm telah menghadiri pelaksanaan sidang perkara ekonomi syariah dengan nomor perkara 432/Pdt.G/2023/PA.Ska antara KK selaku Penggugat melawan BPRS DM selaku Tergugat yang pada sidang kali ini diwakili oleh M. Abdul Aziz sebagai Kuasa Hukum Penggugat dan Siti Arifatusshaliha, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Tergugat. Adapun agenda sidang pada hari ini adalah laporan hasil mediasi dan penentuan jadwal sidang selanjutnya. 

Mediasi yang telah dilakukan antara kedua belah pihak tidak menghasilkan keputusan sehingga akan dilanjutkan menggunakan jalur litigasi. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan hasil dari mediasi yang telah ditempuh sebelumnya. Berdasarkan hasil mediasi tersebut, Penggugat pada dasarnya tidak menyerahkan uang secara langsung ke Bank melainkan dititipkan kepada saudara S (Kepala Bagian BPRS DM) dengan menemui yang bersangkutan di kediamannya. Dalam pertemuan itu, Penggugat menitipkan uang sejumlah Rp 1.000.000.000,00 dengan tujuan disetorkan ke Bank. Akan tetapi, dalam faktanya saudara S tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak Bank. 

Setelah menemukan fakta bahwa uang tersebut tidak disetorkan, pihak Bank kemudian melakukan tindak lanjut dengan membuat laporan polisi dan melaporkan kasus tersebut kepada OJK.  

Saudara S telah mangkir dari pekerjaannya sejak Mei 2023 dan sampai saat ini belum ditemukan keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan jawaban yang akan dilaksanakan pada 24 Juli, pembacaan Replik pada 27 Juli, pembacaan Duplik 31 Juli, dan Pembuktian pada 3 Agustus 2023. Sidang dengan agenda pembacaan Replik dan pembacaan Duplik akan dilaksanakan dengan metode e-court yang merupakan sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Persidangan secara online. Tidak hanya itu, e-court ini juga memfasilitasi masyarakat dengan layanan lainnya, seperti Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, dan Pemanggilan secara online. 

Hal-hal umum mengenai pengaturan adanya e-court ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Adanya fasilitas e-court ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. 

Tinggalkan Komentar