DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PEMILIK ANJING YANG MENIKAH DENGAN ADAT JAWA MEMINTA MAAF, TETAPI BUKAN BERARTI SELESAI

(sumber : instagram lambe turah)

Disetrap.com- Perkawinan sepasang anjing menggunakan adat Jawa yang viral di media sosial menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pemilik anjing tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi tersebut (19/07/2023).

Dalam permohonan maafnya, pemilik anjing tersebut, Valen dan Nena tidak berniat untuk melecehkan atau tidak menghargai budaya Indonesia terutama budaya suku Jawa. Perkawinan sepasang anjing yang menggunakan adat Jawa tersebut, diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE No.9 Tahun 2016 jo UU No. 11 Tahun 2008 dan juga Pasal 156A huruf A KUHP.

Selain itu, Valen dan Nena juga menyebut terkait dengan pemberkatan sepasang anjing tersebut hanyalah pet blessing/ pemberkatan hewan yang seperti biasa dilakukan oleh gereja.

Meski sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada publik, nyatanya hal ini tidak cukup. Sebagaimana diketahui, pemilik salah satu anjing yaitu Nena atau yang bernama lengkap Indira Ratnasari adalah seorang staf khusus kepresidenan.

Dengan inilah, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan advokat sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Pidana menyampaikan somasinya agar Kementrian Sekretariat Negara  segera mencopot Indira Ratnasari dari jabatannya dan meminta maaf dalam tenggang waktu 3×24 jam.

(Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan advokat)

Dalam somasinya, Dr. Taufiq juga menyebut bahwa negara tidak pantas dan tidak berhak untuk membayar Indira Ratnasari sebagai staf khusus Kepresidenan karena tidak mencerminkan pekerja negara yang beretika dan berbudaya.

“Nena atau Indira itu kan staf khusus kepresidenan, jadi kalau mengadakan perkawinan anjing dengan adat Jawa kan gak mencerminkan pekerja negara yang punya etika dan berbudaya.” Tutur Dr. Taufiq

“Dia harusnya tau itu.” Sambung Dr. Taufiq

Tinggalkan Komentar