
Disetrap.com-Selasa (01/08/2023) Pengadilan Negeri Yogyakarta kembali menggelar persidangan dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dihadiri oleh lima orang saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saudara HA, S, Y, SS dan K. Persidangan diawali dengan pemeriksaan majelis dengan mencari keterangan kelima saksi yang dihadirkan JPU.
Mulanya Hakim Ketua. bertanya perihal kesediaan saudara HA untuk menjadi saksi pada persidangan kali ini. “Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, apakah saudara bersedia menjadi saksi?,” ujar Hakim Ketua
Kemudian HA menyatakan kesediaannya dalam menjadi saksi. Melalui keterangannya ia menjelaskan bahwa tidak ada kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) pada tahun 2021. Setali tiga uang, saksi S memberikan keterangan bahwa nota pada bulan Maret 2020 merupakan nota pembelian AC serta penjelasan bahwa pembukaan rekening BPD dilakukan oleh saksi atas perintah H dan bukan perintah terdakwa.
Selanjutnya, ketiga saksi lain juga memberikan pernyataan dan keterangan serupa yang pada intinya membenarkan bahwa tidak berhubungan secara langsung dengan terdakwa terkait dengan nota kosong dan bend. 26 melainkan berdasarkan perintah saudara H dan T.

Alur persidangan diakhiri dengan penemuan fakta bahwa keterangan yang diberikan oleh kelima saksi justru menguntungkan posisi terdakwa. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku penasihat hukum BNE menegaskan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan mendukung fakta bahwa kliennya tidak pernah meminta nota kosong dan melakukan transaksi fiktif.
“Terdapat setidaknya 40 pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa pada saksi yang membuktikan bahwa terdakwa tidak pernah meminta ataupun memerintahkan pemberian uang, nota kosong bahkan transaksi fiktif sekalipun,” jelas Dr. Taufiq
Mencermati persidangan ini, tim penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa saksi yang dipanggil JPU atau dikenal dengan saksi a charge sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP seharusnya dihadirkan untuk memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Namun, menjadi suatu hal yang mengejutkan sekaligus menguntungkan bagi tim penasihat hukum terdakwa melihat fakta bahwa keterangan yang diberikan justru mendukung terdakwa.
Dalam closing statement yang diberikan oleh Dr. Taufiq meminta pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta khususnya JPU dan Majelis Hakim agar dapat mempertimbangkan keterangan di depan persidangan sehingga tercapai keadilan hukum bagi pihak yang berperkara.

Tinggalkan Komentar