DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

LAPORAN ROCKY GERUNG DITOLAK BARESKRIM, DR. TAUFIQ : ITU SUDAH BENAR SESUAI HUKUM

Disetrap.com- Terkait dengan pelaporan Rocky Gerung, dinyatakan ditolak oleh Kepolisian. Dr. Taufiq turut menyampaikan pendapaynya. Penghinaan Presiden itu mulanya dikenakan karena kita adalah bagian dari Hindia Belanda maka diberlakukan khusus Indonesia Wetboek Van Strafrecht yang mencantumkan Pasal 134 tentang penghinaan terhadap kepala negara.

Kemudian Putusan MK No. 013/22/PUU Tahun 2006 yang mana melegitimasi kekuatan Pasal 134, yang semula delik umum/absolut, siapapun yang melihat sebuah kejahatan bisa melaporkan kemudian diturunkan kelasnya menjadi pasal penghinaan. Oleh karena itu penghinaan termasuk tindak pidana ringan dan ancaman hukumannya dibawah 1 tahun.

Dikarenakan pasalnya sudah turun dari delik absolut menjadi delik aduan, maka yang bisa membuat aduan harusnya orang yang dirugikan. Dalam kasus Rocky Gerung ini kalau memang ditujukan untuk Jokowi, maka Pak Jokowi yang harus melaporkan.

“Terserah mau di Polsek, di Polres di Polda ataupun di Mabes” tambah Dr. Taufiq

Dr. Taufiq juga menambahkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab pidana itu tidak bisa dialihkan. Artinya siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab. Sama halnya dengan pelapor itu tidak bisa diwakilkan.

Bahkan dalam SE Kapolri Nomor 2 tahunn 2021 juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 bahwa untuk kasus-kasus ITE tidak bisa diwakilkan.

“Jadi itu salah alamat. Oleh karenanya jadi tepat pernyataan Mabes Polri yang menolak pengaduan/pelaporan” tutur Taufiq

Berkaitan dengan kata-kata bajingan itu sendiri masuk di Pasal 319 dan termasuk dalam kategori pidanan ringan.

“Jadi sulit untuk ditersangkakan dan saya pikir sebagai ahli filsafat Rocky Gerung sangat paham persis. Yang tidak paham persis adalah orang yang masih menyembah-nyembah Jokowi”

Lebih lanjut dalam video yang diunggah Muhammad Taufiq & Partners Law Firm, bahwa putusan MK itu bersifat terbuka, yang artinya kalau putusan itu sudah dikeluarkan atau diputuskan artinya berfungsi sebagaimana undang-undang.

Maka berlaku pula asas fiksi hukum, maksudnya adalah Putusan MK dianggap semua orang tau meskipun tidak bergelar sarjana hukum, tidak pernah mengerti hukum sekalipun, tapi dianggap tau.

Dalam statement terakhirnya, Dr. Taufiq menegaskan bahwa tanggung jawab pidana itu tidak bisa dialihkan meskipun dengan surat kuasa.

“Dalam dunia pidana, advokat itu bukan kuasa hukum tapi penasihat hukum. Dan itu bertentangan dengan asas legalitas” tutur Dr. Taufiq

“Setiap perbuatan itu dipikul di pundaknya masing-masing tidak bisa di pundak orang lain” tambah Presiden Asosiasi Ahli Pidan tersebut.

Tinggalkan Komentar