DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Materi Kode Etik: Hal Yang Harus Dipahami Calon Advokat

disetrap.com – Pada hari ini, mahasiswa magang MBKM Fakultas Hukum UNS diberikan materi mengenai kode etik Advokat. Kode etik ini didasarkan pada Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang berbunyi ’Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.”  Pertama dijelaskan mengenai istilah kode etik. Istilah dari kode etik itu sendiri adalah mekanisme pedomana sikap tingkah laku dan perbuatan. Dalam profesi Advokat, kode etik digunakan sebagai batas seorang Advokat menjalankan profesinya. Dengan dibentuknya kode etik tersebut, anggota profesi advokat secara sadar patuh pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demi menjaga profesionalisme dan integritasnya.

Sebagai seorang Advokat harus memahami aturan dan tata cara berperilaku dan memberikan kualitas sebaik-baiknya kepada klien dan saling menghormati rekan sejawat. Dalam Undang-Undang advokat mengatur dan mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian advokat dari perlindungan dan jaminan bagi advokat untuk mengurus dirinya sendiri melalui organisasinya. Advokat sebagai penegak hukum, perlu menjaga integritas dalam dunia sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile). Kode etik advokat menjadi acuan utama bagi advokat dalam menjalankan profesinya. Di dalam nya berisi kewajiban serta larangan yang perlu untuk dipatuhi seperti tidak boleh menolak perkara yang diberikan klien kecuali jika perkara tersebut berlawanan dengan hati nurani. Muhammad Taufiq & Partners Law Firm sendiri mempunyai prinsip untuk menolak menangani perkara tentang narkoba. Selain itu, advokat tidak boleh menyesatkan klien maupun menjanjikan menang kepada klien. Dalam menangani kasusnya, advokat memiliki hak retensi yaitu jaminan milik klien yang diberikan kepada advokat sebagai honorarium sementara sebagai contoh bila seorang klien mengalami kesusahan ekonomi untuk membayar jasa advokat maka klien tersebut dapat memberikan jaminan terlebih dahulu sampai klien tersebut dapat melunasi honorarium jasa advokat. Sebelum seorang advokat menangani perkara klien, seorang advokat harus memastikan kepada klien tersebut apakah sebelumnya pernah memiliki ikatan dengan advokat lainnya dalam surat kuasa, jika ada ikatan maka klien tersebut harus mencabut ikatan itu.

Dapat disimpulkan bahwa seorang advokat sebagai pejabat terhormat perlu secara sadar mengikuti dan mematuhi kode etik advokat yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. Seorang advokat dituntut untuk mampu berinteraksi dan bekerja dengan banyak orang termasuk menjaga hubungan dengan para klien.

Tinggalkan Komentar