DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

RESTORATIVE JUSTICE(RJ) ITU SETELAH PELAKU DIPERIKSA

KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram (pelaku tabrak lari)

Disetrap.com– Baru baru ini terjadi peristiwa tabrak lari di Kota Solo yang terekam kamera CCTV. Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Gapura Gladak, Kamis (10/8/2023)

Diketahui pelaku tabrak lari tersebut adalah putra dari Pakubuwono XIII, Raja Keraton Solo saat ini yaitu KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau yang akrab dipanggil Purboyo. Purboyo yang saat itu mengendarai mobil Pajero menabrak seorang pesepeda motor. Dan bukannya berhenti untuk menolong korban, Purboyo justru melaju kencang meninggalkan korban.

Setelah peristiwa tersebut, Purboyo bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Surakarta, Jumat (11/8/2023) siang.

Tujuan mereka mendatangi Polresta adalah untuk menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice atau secara damai. Bahkan korban juga sudah menarik laporannya ke kepolisian.

Lewat kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, Purboyo mengakui bahwa dia yang malam itu mengendarai Pajero dan menabrak pengendara motor. Setelah menabrak, ia tidak berhenti karena takut dengan massa yang berkumpul disana.

Sesampainya di Keraton Solo, ia meminta bantuan kepada penjaga Keraton. Akan tetapi setelah penjaga Keraton mendatangi lokasi, korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

“Setelah sesampainya di keraton, Gusti memberitahu keamanan yang sedang berjaga untuk mengantar ke tempat kejadian. Namun setelah sampai di TKP korban sudah tidak ada,” ujar Ferry.

Terkait dengan peristiwa ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Prrsiden Asosiasi Ahli Pidana menyampaikan tanggapannya,

“Penabrak melarikan diri. Penabrak harus diperiksa polisi dulu juga korban. RJ itu pilihan, korban bisa menolak. Jika korban menolak perkara berlanjut,” ungkap Taufiq. “Kui anak rojo (itu anak raja). Menurut saya biar untuk pelajaran yang lain jangan mentang-mentang anak raja,” ujarnya.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Presiden Asosiasi Ahli Pidana

Terkait dengan apakah ada kemungkinan korban dibawah tekanan, Dr. Taufiq menyatakan kurang paham

“Kurang paham mas, yang jelas RJ itu pilihan bukan kewajiban jadi ngga bisa dipaksakan,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar