
Disetrap.com- Konggres Mujahidin VI di Solo rencananya akan digelar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali pada tanggal 19-20 Agustus 2023. Namun, dikarenakan ijinnya dicabut oleh Polres Boyolali tanggal 14 Agustus 2023, maka Konggres tersebut batal dilaksanakan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 5 hari sebelum hari H penyelenggaraan Konggres Mujahidin VI, Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam mengirim surat via WA ke panitia Kongres.
Terkait Surat yang ditandatangani Dirjen Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi itu, berisi pencabutan rekomendasi Kongres Mujahidin VI di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jateng tersebut.
“Surat itu keluar setelah adanya provokasi dan intimidasi dari pihak intoleran yang mengatasnamakan diri IPNU, IPPNU, Banser dan GPAnsor Boyolali,” jelas panitia.
Pencabutan rekomendasi kemudian diikuti pula oleh Polres Boyolali.
“Kami hanya mengikuti sikap Kemenag,” kata pihak Polres.
Adanya pembatalan mendadak ini tentu saja membuat pihak Mujahidin kecewa dan mereka merasa dizalimi oleh Kemenag maupun Polres.Pihak panitia pun hingga saat ini belum menentukan tempat penggantinya. Padahal, panitia telah mempersiapkan acara tersebut sejak bulan Juni lalu. Saat itu, kata panitia, baik
Kemenang maupun Polres memberikan persetujuan Konggres tersebut digelar di asrama haji Donohudan.

Atas persoalan yang terjadi tersebut, ahli pidana dan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., turut memberikan tanggapannya. Dr. Taufiq menilai pihak Kepolisian dan Kemenag pengecut.
Dr. Taufiq juga menyebutkan bahwa dia merupakan salah satu pembicara di acara tersebut. Dia sudah membuat paper dan sudah dkirim hari Senin yang lalu.
“Saya salah satu pembicara di acara tersebut adalah saya. Sdh bikin paper juga sudah saya
kirim senin lalu. Saya menilai kepolisian dan kemenag pengecut,” kata Muhammad Taufiq.
Taufiq juga menegaskan, yang tidak boleh itu OT (Organisasi Terlarang), sedangkan MMI bukan OT.
“Yang tidak boleh itu OT,sedangkan MMI bukan OT”, kata Dr.Muhammad Taufiq.S.H.,M.H.
“Itu kalau dalam pidana kategori persekusi atau masuk pasal 170 KUHP. Digugat saja
kepolisian itu,” tutur Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) kepada disetrap.com,
Jumat (18/8/2023).
Tinggalkan Komentar