DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HAKIM ITU HARUS BERINTEGRITAS

Disetrap.com– Terkait dengan calon hakim Mahkamah Konstitusi yang setidaknya ada 7 calon, telah mengikuti fit and proper test pada 25-26 September 2023. Dari ke-7 calon tersebut, Dr. Muhammad Taufiq,S.H., M.H., dengan tegas mendukung salah satu calon yaitu Prof. Aidul Fitriciada Azhari.

Menurut Taufiq, Prof. Aidul Fitri memiliki kredibilitas, terbukti dari 5 Tahun sebagai ketua Komisi Yudisial dan 5 tahun sebagai Komisioner Komisi Yudisial dan dikampus pun Prof.Aidul memiliki integritas yang bagus. Dr. M. Taufiq yang merupakan Dosen FH UNISSULA memberikan tanggapannya terkait dengan persyratan calon hakim. Menurut UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman, salah satunya mengatur Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam ketentuan tersebut setidaknya ada 10 syarat yang wajib diimplementasikan oleh hakim.

“Pertama, hakim itu harus jujur. Hakim itu berperilaku adil, hakim itu harus arif dan bijaksana, hakim tidak bisa diintervensi artinya mandiri, hakim itu memiliki integritas tinggi, hakim itu bertanggung jawab pada dirisendiri, hakim itu menjaga harkat dan martabat. Kedelapan, hakim itu harus punya harga diri, tentu dari semua itu kuncinya satu hakim itu ketika memutus harus berpedoman demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karna memang asas itu dipakai, diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.” Terang Taufiq

Terkait dengan pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi ini yang dinilai tidak melibatkan masyarakat. Taufiq menyebut, masyarakat punya hak yang mana dengan ruang-ruang ini, masyarakat bisa mengirim surat kepada panitia seleksi tentang rekam jejak. Taufiqpun memberikan himbauannya kepada masyarakat.

“Ini sangat strategis. Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat jangan hanya berdebat di media sosial, mencaci maki distatus, tapi kirim surat. Jadi masyarakat harus paham bahwa medan perjuangan kita bukan hanya speak up di media sosial tetapi juga secara admninistrasi mengirim surat keberatan kepada Pansel atau kepada lembaga-lembaga lain yang bisa menerima pengaduan masyarakat” tegas Taufiq

Mengenai politikus yang mencalonkan diri sebagai hakim. Taufiq menyebut ini bukan suatu masalah. Jika ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai latar belakang sebagai politikus yang nantinya dapat mempengaruhi keputusannya, Taufiq mengatakan bahwa hakim MK itu ada 9 dan tidak semua berasal dari satu partai. Jadi sebenarnya lebih mengarah kepada catatan-catatan atau rekam jejak etika perilaku hakim.

“Jadi menurut saya rekam jejak itu dimulai sebagai hakim itu dia berihak pada rakyat atau tidak.” Tegas Dosen FH UNISSULA tersebut.

Dalam video yang ditayangkan di channel youtube RSDfmsolo Channel, Taufiq menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan kepada hakim MK, masyarakat harus melakukan aksi bukan hanya speak up di media sosial saja.

Menaggapi terpilihnya Arsul Sani sebagai calon hakim MK, yang mana merupakan anggota DPR. Mengingat hubungan antara DPR dan MK kurang baik karena ada beberapa produk undang-undang yang dibatalkan sepihak oleh MK.

Atas hal ini, Taufiq yang merupakan Presiden Asosiasi Ahli Pidana menyebutkan bukan seperti itu.

“Karena fungsi DPR cuman 3 legal drafting (menyusun undang-undang), budgeting (menyusun anggaran), dan controlling (pengawasan). Jadi dari fakta ini mereka ini bukan legal drafter bukan yang ahli membuat undang-undang. Jadi mereka ini bukan seorang legal drafter bukan seorang ahli pembuat undang-undang.” Tegas Taufiq

Taufiq menyebutkan ada 3 syarat agar undang-undang itu tidak mudah dipatahkan oleh MK. Satu, disusun oleh seorang legal drafter, memang ahli membuat undang-undang. Yang kedua undang-undang itu melalui naskah akademik dan yang ketiga harus memiliki public hearing.

“Nah itu tidak terjadi. Kalau naskah akademik nggak bisa, public hearing nggak bisa, kemampuan akademik nggak ada. Jadi ya wajar undang-undangnya dibantai di MK” tegas Taufiq

Dalam statement terakhirnya, Taufiq menyebutkan bahwa “Manusia itu dikaruniani akal sehat dan undang-undang kita mengamanatkan jabatan pengadil apakah Jaksa, Polisi, Hakim itu ketika menetapkan satu perkara itu harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pungkas Taufiq

“Sekecil apapun masyrakat itu harus menegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa karena Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebut negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” tambah Taufiq

Tinggalkan Komentar