DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pasutri di Tangerang Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Jual-Beli Minyak Goreng Senilai Rp2M

TANGERANG, 26 April 2026 – Sepasang suami istri ( AK dan CN) di Tangerang diduga lakukan penipuan bermodus transaksi jual beli minyak goreng. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. Suami dari CN, yakni AK, diketahui menjabat sebagai direktur sebuah PT yang berlokasi di BSD City, Tangerang.

Kronologi dan Modus Penipuan
Mulanya CN yang mengaku sebagai istri Direktur Utama memberikan iming-iming pada korban untuk melakukan transaksi jual – beli minyak goreng kemasan MINYAKITA. Lalu terjadilah transaksi rutin dalam skala kecil selalu berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga korban menaruh kepercayaan penuh. CN juga melakukan komunikasi baik dengan korban mulai dari pesan hingga panggilan terjalin komunikasi yang baik.

Melihat rekam jejak yang baik, korban kemudian sepakat melakukan pembelian minyak goreng kemasan MINYAKITA dalam jumlah besar. Transaksi senilai lebih dari Rp2 miliar itu telah dibayar lunas di muka oleh korban yang diikat dalam perjanjian tertulis pada Desember 2025 lalu untuk menjamin kepastian hukum.

Namun setelah batas waktu yang disepakati, minyak goreng yang dijanjikan hanya dikirim 20% dari total perjanjian dan dalam kondisi terlambat 1 (satu) bulan lamanya. Setelah pengiriman parsial tersebut, hingga kini sisa 80% barang tidak pernah dikirim. Korban sudah berulang kali menagih pertanggungjawaban kepada AK dan CN, namun tidak ada iktikad baik. Nomor telepon keduanya juga disebut sulit dihubungi.

Kerugian Capai Miliaran
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp2 miliar. Dugaan Penipuan tersebut berpotensi dijerat pidana yakni: Pasal 486 (Penggelapan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak yaitu Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
Pasal 492 (Penipuan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Tinggalkan Komentar