DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PROYEK REMPANG TIDAK MENGUNTUNGKAN KETAHANAN NASIONAL

Disetrap.com- Terkait dengan insiden Rempang yang akan dijadikan Eco City sebagai bagian dari proyek strategis nasional. Pemerintah setempat memberikan tenggang waktu hingga 28 September 2023 agar masyarakat dapat mengosongkan Pulau Rempang.

Atas persoalan ini, Dr. Muhammas Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan Dosen FH UNISSULA dalam webinar yang ditayangkan di channel youtube Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapannya.

Menurut Taufiq, dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1993 Bab II Pasal 2 dan Pasal 3 telah diatur mengenai tata cara sebuah perusahaan dalam rangka penanaman modal untuk memperoleh tanah.

Jika masyarakat yang menghuni Pulau Rempang adalah penghuni liar, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa yang berhak adalah orang yang sudah mendiami atau bahasa perdatanya Bezitter, dalam hal ini adalah warga Rempang.

“Kembali harus kita luruskan bahwa MOU atau perjanjian antara Badan Pengelola Batam dengan ini investor pada 25 Agustus 2004 itu cacat hukum. Karena apa? Karena itu bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Agraria Tahun 1993.” Tuturnya

“Bahwa pengelolaan lahan sesuai dengan Pasal 3 itu tidak boleh dialihkan pihak ketiga. Nah
ini tiba tiba dialihkan pihak ketiga dan pihak ketiga ini perusahaan asing” tambah Taufiq

Taufiq juga menjelaskan bahwa persyaratannya pihak ketiga tersebut harus memperoleh izin lokasi terlebih dahulu. Namun dilihat dari pernyataan Gubernur Kepulauan Riau maupun Kepala Badan Pengelola Batam, faktanya memang tidak ada izin lokasi.

Meninjau dari sisi pertahanan dan kemanan, Taufiq menyebut jika ini benar-benar terealisisasi Rempang akan jadi negara baru.

“Jadi alasan tentang tata cara memperoleh izin lokasi dalam rangka penanaman modal. Yang kedua, tentang pendafatran tanah, yang ketiga perolehan tanah untuk kepentingan industri apalagi strategis itu semuanya sudah dilanggar” jelas Taufiq

Dalam webinar yang berlangsung, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia tersebut menginisiasi untuk meminta kepada mereka yang memiliki latar belakang yuris atau hukum untuk mengajukan dua gugatan tetapi bisa juga 1 gugatan, minimal gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Dosen UNISSULA tersebut juga menjelaskan bahwa proyek strategis nasional itu ukurannya ada 3.

“Satu, untuk pemanfaatan nasional. Yang kedua nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar dan
yang ketiga long termnya apakah itu bisa memperkuat ketahanan nasional. Kalau tiga hal itu
tidak terpenuhi, maka itu tidak termasuk proyek strategis” sebut Taufiq.

Dr. Taufiq justru menyampaikan kekhawatirannya, nantinya Rempang akan menjadi hunian eksklusif yang tidak bisa dijangkau dan itu sangat tidak menguntungkan ketahanan nasional.

“Ini menunjukkan kepada kita sekarang negara ini dikelola dengan prinsip prinsip demokrasi yang disebut duitokrasi. Jadi kalau orang punya uang banyaj ya bisa menguasai pertahanan kemanan, bisa menguasai agraria, dan dia akan mudah juga mendapat akses termasuk perizinan meskipun prosedur administrasinya” ungkap Taufiq.

Insiden Rempang yang mengharuskan masyarakatnya meninggalkan daerah Rempang secara tiba tiba, juga mendapat tanggapan dari Kurnia selaku pengamat humanisme dan hukum.

Menurut Kurnia, ini sudah melanggar HAM, utamanya Pasal 9 huruf d Undang-Undang Pengadilan HAM.

“Bagaimana mungkin pengusiran dilakukan terhadap orang yang telah mendiami ratusan tahun walaupun mereka tidak mempunyai surat atau sertifikat.” Tuturnya

Kurnia juga menyebut pengusiran tersebut juga disertai dengan pengurangan dan pembatasan hak dasar manusia, kesehatan, pendidikan dan layanan publik. Ini terbukti dari adanya aparat dalam hal ini polisi dan TNI yang mendatangi Kantor Kecamatan sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi berkurang.

Mengenai insiden Rempang ini, dalam kasus ini Ahmad Khozinudin menyatakan, yang lebih diuntungkan adalah oligarki oligarki yang mempunyai peran dalam proyek itu.

Ahmad juga menyampaikan bahwa proyek Rempang ini adalah proyek yang diselundupkan oleh Tomy Winata agar mendapatkan fasilitas dari negara.

“Ini sebenernya proyek swasta tapi numpang label proyek negara sehingga bisa menggunakan alat-alat negara gitu lho. Jadi negara ini tidak sedang melayani rakyat tapi negara ini sedang melayani oligarki.” kata Ahmad

Ahmad juga menyinggung terkait proyek Rempang ini dapat menjadi ancaman keadulatan.

“Modusnya adalah investasi tapi sebenernya invasi.”Tegas Ahmad

Menurutnya ada hal yang negotiable dan ada juga yang tidak bisa dinegosiasi. Yang tidak bisa dinegosiasi adalah kekerasan yang dilakukan aparat atas nama negara yang terjadi pada 7 September silam.

Dalam statement terakhirnya, Kurnia menegaskan 3 hal yaitu, pertama saudara Melayu kami untuk mendapatkan hak berdaulat di tanah leluhurnya Rempang. Yang kedua, meminta kepada Pemda Batam Pertanahan, Tanah Melayu Galang, agar mengusahakan hak daripada masyarakat Rempang. Dna yang ketiga meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam hal ini memberikan solusi.

Kurnia juga mengutuk tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.

Ahmad juga menghimbau kepada seluruh aktivis pejuang keadilan untuk jangan ragu menyuarakan kebenaran. Jangan ada rasa khawatir dan ketakutan.

Tinggalkan Komentar