
Disetrap.com- Sebanyak 6 (enam) mahasiswa magang UNS di Law Firm Muhammad Taufiq & Partners pada hari Selasa (10/10/2023) turut menghadiri sidang perdata Gugatan Sederhana antara Dr. Muhammad Taufiq S.H.M.H selaku pengguna BPJS Kesehatan yang menggugat PT. Medikaloka Solo (Rumah Sakit Hermina Surakarta) di Pengadilan Negeri Surakarta.
Dalam Gugatan Sederhana tersebut dihadiri secara langsung oleh Dr. Muhammad Taufiq S.H.M.H dan Kuasa Hukumnya Siti Arifatusshaliha S.H.,M.H., sedangkan Rumah Sakit Hermina Surakarta diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Kasus yang berkaitan dengan klaim penggugat terkait kacamata yang dianggap sebagai haknya, namun tidak tercakup dalam layanan BPJS Kesehatan dengan alasan “Kacamata baca tidak ditanggung BPJS Kesehatan” masih terus berlanjut.
Proses persidangan hari ini berjalan singkat karena agenda persidangan harus ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan pada tanggal 10 Oktober 2023 ditunda hingga hari Kamis, 12 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB karena hakim yang menangani perkara tersebut sedang melakukan perjalanan dinas ke Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pihak penggugat masih membuka peluang untuk penyelesaian damai dengan syarat bahwa penggugat diberikan kacamata sesuai prosedur dan ketentuan dari BPJS Kesehatan.
Gugatan sederhana ini didasarkan pada klaim bahwa keputusan untuk tidak menanggung kacamata baca oleh BPJS Kesehatan adalah tidak beralasan dan bertentangan dengan hukum.
Penggugat memahami apabila cover BPJS Kesehatan dalam hal kacamata pemeriksaan dokter adalah yang menjadi penentu dalam pemberian kacamata tersebut dimana kondisi mata pasien haruslah keadaan membutuhkan bantuan kaca dengan kelainan refraksi, seperti + (plus), – (minus), cylinder. Sedangkan penggugat tidak dapat membaca dalam keadaan normal tanpa bantu alat kaca mata sehingga membutuhkan alat bantu kacamata (kacamata +).
“Membutuhkan kacamata baca untuk melihat dengan jelas, dan tidak masuk akal jika seseorang harus benar-benar tidak bisa melihat sebelum mendapatkan kacamata,” Ujar Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. Penggugat sebagai pengguna BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran sesuai dengan ketentuan bahkan tidak pernah ada denda, merasa sangat dirugikan dan tertipu, karena pasalnya setelah penggugat mengikuti alur persyaratan sebagaimana ketentuan dalam BPJS Kesehatan, pengguna justru mendapat pelayanan yang tidak menyenangkan bahkan penggugat tidak mendapatkan apa yang menjadi hak penggugat yaitu kacamata.
Tinggalkan Komentar